Golkar Gugat Lagi Hasil PSU di Rohul
KPU Riau Tunggu Arahan Pusat Soal Gugatan Kembali Golkar di MK Terkait Hasil PSU Rohul
KPU Riau menunggu arahan dari KPU RI menghadapi gugatan kembali Golkar di MK, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menunggu arahan dari KPU RI menghadapi gugatan kembali Golkar di MK, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu.
Sebagaimana diketahui, gugatan Golkar ini sudah masuk ke MK pada Rabu (31/7/2024) atas hasil PSU di dapil 3 Rokan Hulu.
"Saat ini kita masih menunggu arahan dari KPU RI, karena kan di MK itu sebenarnya yang digugat KPU RI, kami di daerah menyiapkan apa yang dibutuhkan nanti, jika gugatan ini berlanjut,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan Nahrawi.
Namun pihaknya di daerah lanjut Nahrawi, sudah siap apapun konsekuensinya siap menghadapi gugatan dari partai berlambang pohon beringin itu.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan, pada prinsipnya KPU menghormati setiap hak konstitusional peserta pemilu.
"Termasuk upaya gugatan kembali partai golkar. Tentunya KPU Riau mengikuti arahan dari KPU RI nantinya dalam setiap proses sengketa yang dihadapi,"jelas Nugi sapaan akrabnya.
Baca juga: PDI P Hormati Golkar Gugat Lagi Hasil PSU Rohul, Kaderismanto: Yakin MK Akan Bijak
Baca juga: Breaking News: Partai Golkar Resmi Kembali Gugat Hasil PSU Rohul ke MK
Sebelumnya Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Riau Eva Nora membenarkan adanya gugatan kembali partainya l, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu.
"Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK, beberapa bulan lalu,"ujar Eva Nora.
Ini terlihat menurut Eva Nora dari partisipasi pemilih saat PSU digelar hanya sedikit bertambah dari pemilu sebelumnya, padahal dalam putusan MK diminta KPU untuk melakukan pendataan ulang Pemilih dan memastikan undangan pemilih sampai.
"Karena pada saat PSU partisipasi sangat rendah dan kita juga punya bukti undangan memilih dari KPU itu tidak tersampaikan ke masyarakat,"ujar Eva Nora.
Artinya lanjut Eva Nora, KPU tidak menjalankan putusan MK, maka sesuai aturan yang berlaku, pihaknya bisa mengajukan gugatan kembali ke MK dengan objek hasil pleno KPU Riau terakhir.
"Tidak signifikan penambahan partisipasi pemilihnya, hanya penambahan 300 orang, makanya dengan dikuatkan bukti, kita beranggapan undangan pemilih tidak tersampaikan,"ujar Eva Nora.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.