Golkar Gugat Lagi Hasil PSU di Rohul
PDI P Hormati Golkar Gugat Lagi Hasil PSU Rohul, Kaderismanto: Yakin MK Akan Bijak
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Riau Kaderismanto mengatakan PDI Perjuangan, menghormati dinamika Golkar hari ini.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Partai Golkar resmi kembali menyampaikan gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 Rokan Hulu untuk DPRD Riau.
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Riau Kaderismanto mengatakan PDI Perjuangan, menghormati dinamika Golkar hari ini.
"Walaupun sesungguhnya kita mengapresiasi kerja keras dan keberhasilan KPU dan Bawaslu di semua tingkatan,"ujar Kaderismanto.
Karena memang lanjut Kaderismanto, semua jajaran telah melaksanakan amanah putusan mahkamah konstitusi pada PSU Rohul beberapa waktu lalu, dgn hati-hati, cermat, bersih dan penuh tanggung jawab.
"Pelaksanaan PSU rohul benar-benar di lakukan secara profesional, sesuai amanah undang-undang,"ujarnya.
Terpenting lagi, Diawasi oleh negara, dalam hal ini Bawaslu, pihak kepolisian, TNI dan satpol PP, hingga peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat.
Baca juga: Ini Alasan Partai Golkar Gugat Kembali Hasil PSU di Rohul ke MK
Baca juga: Breaking News: Partai Golkar Resmi Kembali Gugat Hasil PSU Rohul ke MK
"Karena itulah kami yakin bahwa MK akan lebih bijak dalam membuat keputusan nantinya,"ujar Kade sapaan akrabnya.
Sebagaimana diketahui gugatan Golkar sudah masuk di MK dengan materi gugatan yang sama kepada KPU yang dianggap tidak menjalankan putusan MK sebelumnya.
Alasan Golkar Gugat Lagi Hasil PSU di Rohul
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Riau Eva Nora membenarkan adanya gugatan kembali partainya l, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu.
"Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK, beberapa bulan lalu,"ujar Eva Nora.
Ini terlihat menurut Eva Nora dari partisipasi pemilih saat PSU digelar hanya sedikit bertambah dari pemilu sebelumnya, padahal dalam putusan MK diminta KPU untuk melakukan pendataan ulang Pemilih dan memastikan undangan pemilih sampai.
"Karena pada saat PSU partisipasi sangat rendah dan kita juga punya bukti undangan memilih dari KPU itu tidak tersampaikan ke masyarakat,"ujar Eva Nora.
Artinya lanjut Eva Nora, KPU tidak menjalankan putusan MK, maka sesuai aturan yang berlaku, pihaknya bisa mengajukan gugatan kembali ke MK dengan objek hasil pleno KPU Riau terakhir.
"Tidak signifikan penambahan partisipasi pemilihnya, hanya penambahan 300 orang, makanya dengan dikuatkan bukti, kita beranggapan undangan pemilih tidak tersampaikan,"ujar Eva Nora.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.