Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Golkar Gugat Lagi Hasil PSU di Rohul

Ini Alasan Partai Golkar Gugat Kembali Hasil PSU di Rohul ke MK

Sebagaimana diketahui, gugatan Golkar ini sudah masuk ke MK pada Rabu (31/7/2024) atas hasil PSU di dapil 3 Rokan Hulu.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Istimewa
Gugatan Golkar ini sudah masuk ke MK pada Rabu (31/7/2024) atas hasil PSU di dapil 3 Rokan Hulu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Riau Eva Nora membenarkan adanya gugatan kembali partainya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu.

"Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK, beberapa bulan lalu,"ujar Eva Nora.

Menurut Eva Nora ini terlihat dari partisipasi pemilih saat PSU digelar hanya sedikit bertambah dari pemilu sebelumnya.

Padahal dalam putusan MK diminta KPU untuk melakukan pendataan ulang Pemilih dan memastikan undangan pemilih sampai.

"Karena pada saat PSU partisipasi sangat rendah dan kita juga punya bukti undangan memilih dari KPU itu tidak tersampaikan ke masyarakat,"ujar Eva Nora.

Baca juga: Breaking News: Partai Golkar Resmi Kembali Gugat Hasil PSU Rohul ke MK

Baca juga: Hasil PSU Rohul, PDIP Dipastikan Raih Ketua DPRD Riau, Kaderismanto Kandidat Kuatnya

 

Artinya lanjut Eva Nora, KPU tidak menjalankan putusan MK, maka sesuai aturan yang berlaku, pihaknya bisa mengajukan gugatan kembali ke MK dengan objek hasil pleno KPU Riau terakhir.

"Tidak signifikan penambahan partisipasi pemilihnya, hanya penambahan 300 orang, makanya dengan dikuatkan bukti, kita beranggapan undangan pemilih tidak tersampaikan,"ujar Eva Nora.

Sebagaimana diketahui, gugatan Golkar ini sudah masuk ke MK pada Rabu (31/7/2024) atas hasil PSU di dapil 3 Rokan Hulu.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved