Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Marisa Putri Bikin Gempar Warga Kampungnya di Kampar, Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

Marisa Putri yang pulang dari tempat hiburan malam menabrak IRT di Pekanbaru ini beralamat di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com
Marisa Putri saat dihadirkan saat ekspos mahasiswi tabrak IRT oleh Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Marisa Putri (21) terkonfirmasi warga Kampar.

Mahasiswi yang sepulang dari tempat hiburan malam menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) ini beralamat di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublis mengaku, kabar kecelakaan yang melibatkan Marisa itu telah beredar luas di desa.

Warga setempat pun memastikan kebenaran Marisa memang beralamat di Kebun Durian.

"Ada yang bilang, yang tabrakan di Jalan Nangka Pekanbaru itu warga kita (Kebun Durian). Jadi memang dia (Marisa) warga sini," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Marisa Putri Masih Semester 3 Jurusan Ilmu Psikolog

Pria itu mengatakan, orangtua Marisa sudah tinggal di desa itu bertahun-tahun. Tepatnya di RT 004 RW 002 Dusun Sungai Dongku. 

Warga mengetahui keluarga itu merupakan pendatang.

Marisa dan keluarganya diketahui sudah tinggal di desa itu sejak masih SMA.

"Kalau nggak salah, dia SMA-nya disini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).

Dalam peristiwa tersebut korban yang ditabrak Marisa Putri yakni Renti Marningsih (46) meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem

Polresta Pekanbaru melakukan ekspos peristiwa laka lantas yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu sore (5/8/2024).

Kombes Jeki menjelaskan kronologi kejadian laka lantas tersebut.

Pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 wib tersangka diminta rekannya saudari T untuk bergabung karaoke di KTV.

Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.

Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.

M, T dan O berada di KTV itu sampai pukul 05.00 wib. Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.

Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem

Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.

Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.

Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.

"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.

Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.

Kemudian tersangka kembali ke TKP.

Baca juga: IRT Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru Terseret 50 Meter, Marisa Putri Sempat Dikejar Ojol

"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.

Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.

Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.

Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved