Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Marisa Putri Pulang Dugem Tabrak IRT, Sago KTV Cek Tamu di Sabtu, Tegas Larang Penggunaan Narkoba

Penjelasan pihak Sago KTV terkait Marisa Putri tabrak IRT di Pekanbaru setelah pulang dugem.

|
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Kapolresta Kombes, Kombes Jeki Rahmat memimpin ekspose laka lantas seorang mahasiswi yang menabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas. 

Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.

Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.

M, T dan O di Sago KTV itu sampai pukul 05.00 WIB.

Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.

Setelah itu, tersangka pulang sendiri menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem

Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.

Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni menuju ke Timur.

Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.

"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.

Kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan dikasihtau kalau ia sudah menabrak korban.

Kemudian tersangka kembali ke TKP.

Baca juga: IRT Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru Terseret 50 Meter, Marisa Putri Sempat Dikejar Ojol

Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

"Dan baru mengetahui tabrak belakang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.

Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.

Hasil pemeriksaan urin tersangka, positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.

Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved