Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Breaking News: Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau, Eks PJ Wako Pekanbaru Muflihun: Saya Bukan Lari

Pj Wako Pekanbaru, Muflihun kembali diperiksa polisi terkait dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Muflihun saat memberikan keterangan usai diperiksa, Senin (5/8/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun kembali diperiksa polisi terkait dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Riau, Senin (5/8/2024).

Pria yang akrab disapa Uun itu, hadir dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Dalam kasus ini, Uun diperiksa sebagai saksi dan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau.

Kasus ini, sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Tampak Uun keluar dari Gedung Polda Riau sekitar pukul 19.10 WIB.

Baca juga: Polda Riau Kirim Surat Panggilan Kedua Untuk Muflihun Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Dalam keterangannya kepada wartawan Uun menyampaikan, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, ia hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa hari ini.

"Saya baca di media online (sebelumnya), saya seakan-akan lari. Bukan lari, tapi kondisi yang tidak bisa hadir, saya bersurat resmi tanda patuh kepada negara ini," ujarnya.

Uun menyebut, pada hari ini proses pemeriksaan berjalan baik. Ia berharap, kasus ini dapat segera tuntas.

"Saya apresiasi Kapolda, Dirreskrimsus, dan rekan-rekan (penyidik). Kita dilayani dengan baik di sini. Semoga ke depan terkuak mana yang betul mana yang salah. Semoga tidak ada yang salah. Semua masih berproses," bebernya.

Uun sebelumnya sudah dipanggil untuk datang guna diperiksa pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Namun, ia mengirimkan surat konfirmasi lewat penasihat hukumnya, bahwa dirinya tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak.

Penyidik lantas mengirim surat panggilan kedua untuk Muflihun. Ia diminta dapat hadir untuk diperiksa pada Senin (5/7/2024) ini.

Baca juga: Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Polisi Ungkap Banyak Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Uun sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Proses pemeriksaan terhadap Muflihun, berlangsung mulai pagi hingga malam hari.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebut, yang didalami oleh pihaknya, yakni anggaran Setwan dari tahun 2020 hingga 2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved