Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Breaking News: Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau, Eks PJ Wako Pekanbaru Muflihun: Saya Bukan Lari
Pj Wako Pekanbaru, Muflihun kembali diperiksa polisi terkait dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun kembali diperiksa polisi terkait dengan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Riau, Senin (5/8/2024).
Pria yang akrab disapa Uun itu, hadir dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Dalam kasus ini, Uun diperiksa sebagai saksi dan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau.
Kasus ini, sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Tampak Uun keluar dari Gedung Polda Riau sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca juga: Polda Riau Kirim Surat Panggilan Kedua Untuk Muflihun Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif
Dalam keterangannya kepada wartawan Uun menyampaikan, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, ia hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa hari ini.
"Saya baca di media online (sebelumnya), saya seakan-akan lari. Bukan lari, tapi kondisi yang tidak bisa hadir, saya bersurat resmi tanda patuh kepada negara ini," ujarnya.
Uun menyebut, pada hari ini proses pemeriksaan berjalan baik. Ia berharap, kasus ini dapat segera tuntas.
"Saya apresiasi Kapolda, Dirreskrimsus, dan rekan-rekan (penyidik). Kita dilayani dengan baik di sini. Semoga ke depan terkuak mana yang betul mana yang salah. Semoga tidak ada yang salah. Semua masih berproses," bebernya.
Uun sebelumnya sudah dipanggil untuk datang guna diperiksa pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Namun, ia mengirimkan surat konfirmasi lewat penasihat hukumnya, bahwa dirinya tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak.
Penyidik lantas mengirim surat panggilan kedua untuk Muflihun. Ia diminta dapat hadir untuk diperiksa pada Senin (5/7/2024) ini.
Baca juga: Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Polisi Ungkap Banyak Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya, Uun sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Proses pemeriksaan terhadap Muflihun, berlangsung mulai pagi hingga malam hari.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebut, yang didalami oleh pihaknya, yakni anggaran Setwan dari tahun 2020 hingga 2021.
| Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar |
|
|---|
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.