Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Tidak Hadir, Saka Tatal tetap Sumpah Pocong, Farhat Abbas: Setakut Apa Dia kepada Tuhan

Sumpah pocong ini dilakukan untuk membuktikan apakan perkataan Saka Tatal dan Iptu Rudiana benar atau bohong

Capture INews
Saka Tatal tetap melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak datang. Saka dimandikan dan dikain kafan, untuk membuktikan bukan pembunuh Vina. 

Seperti diketahui, Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon telah siap melaksanakan sumpah pocong yang akan digelar, pada Jumat (9/8/2024) siang ini.

Sumpah pocong ini akan melibatkan Iptu Rudiana dan Saka Tatal, dua sosok yang terkait dengan kasus Vina Cirebon.

Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono mengungkapkan, bahwa persiapan telah dilakukan secara matang, termasuk menyiapkan bumbu mayit yang meliputi kain kafan dan perlengkapan lainnya.

Kesalahan Fatal Para Jenderal Berbintang di Kasus Vina Cirebon, Rudiana Punya Peran Besar

Jenderal bintang satu di kasus Vina Cirebon itu merupakan mantan Kapolres Cirebon Kota yang menjabat di tahun 2016.

Keduanya adalah Brigjen Adi Vivid dan Brigjen Indra Jafar yang saat itu masih berpangkat AKBP.

Karirnya pun terbilang moncer hingga kini setelah 8 tahun berlalu sudah berpangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu.

Hal itu dibeberkan oleh Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Diketahui Brigjen Indra Jafar sempat menduduki jabatan sebagai Wadirlantas Polda Metro Jaya di tahun 2016 lalu digantikan oleh AKBP Adi Vivid.

Kemudian Brigjen Indra Jafar juga sempat menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Kini ia menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Anggaran (Kabagprogar) Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) Staf Kapolri Bidang Operasi (SOPS) Polri.

Sementara Brigjen Adi Vivid kini menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Apalagi pada wawancaranya beberapa waktu lalu, Iptu Rudiana mengaku mendapat persetujuan dari atasannya untuk mengamankan para tersangka yang saat ini sudah jadi terpidana.

Oegroseno pun mengatakan bahwa atasan Rudiana mulai dari Panit hingga Kapolres harus diperiksa.

"Atasannya harus diperiksa, katakanlah sebagai Kasubnit atau Aipda itu, kan di atasnya ada Panit, Wakasat, ada Kasat, Wakapolres, Kapolres," kata Oegroseno, dikutip dari Nusantara TV, Jumat (9/8/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved