Pilkada Pelalawan 2024
Ini Tahapan Pendaftaran hingga Cabut Nomor Urut di Pilkada Pelalawan Riau 2024
KPU Kabupaten Pelalawan Riau sedang mempersiapkan diri menjelang pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau sedang mempersiapkan diri menjelang pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sosialisasi pendaftaran Paslon di Pilkada Pelalawan Riau telah dilaksanakan sejak pekan lalu.
Kemudian membuka desk informasi di kantor KPU agar Paslon maupun timnya bisa berkonsultasi terkait pencalonan bupati dan wakil bupati di Pilkada.
Tim dari Paslon juga telah diundang untuk menyampaikan beberapa informasi sebelum pendaftaran.
"Kami minta Paslon untuk mengirimkan Nama-nama LO dari masing-masing yang akan berkomunikasi dengan KPU selama proses Pilkada ini," tutur Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (18/8/2024).
Diterangkannya, berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada yang telah diluncurkan KPU beberapa waktu lalu, penyelenggaraan akan mengumumkan pendaftar calon mulai 24 sampai 26 Agustus mendatang.
Kemudian proses pendaftaran Paslon dimulai 27 sampai 29 Agustus atau selama tiga hari lamanya.
Paslon Zukri-Husni Tamrin maupun Nasarudin-Abu Bakar akan mendatangi kantor KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada.
Baca juga: Pemkab Pelalawan Buka 25 Formasi Penerimaan CPNS 2024, Pendaftaran 20 Agustus
Baca juga: Tak Ada Poros Baru, Kemana Arah Dukungan Partai Gerindra di Pilkada Pelalawan Riau 2024?
"Semua persyaratan yang harus dilengkapi Paslon saat mendaftar sudah kami sampaikan kepada LO masing-masing," ungkap Bapri Naldi.
Setelah Paslon mendaftar dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon mulai 29 Agustus sampai 4 September.
Hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 5 sampai 6 September.
Apabila ada berkas maupun dokumen yang salah atau kurang, Paslon dan Partai Politik (Parpol) pendukung akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan 6 sampai 8 September.
Perbaikan akan diteliti kembali sembilan hari setelah perbaikan untuk kemudian hasilnya diumumkan kembali oleh KPU.
Ada juga proses permintaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Paslon.
Kemudian masukan yang disampaikan masyarakat dilakukan klarifikasi langsung oleh penyelenggara kepada Paslon yang bersangkutan.
| DPRD Pelalawan Agendakan Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
|
|---|
| Besok KPU Pelalawan Tetapkan Zukri-Husni Tamrin Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Pleno KPU Pelalawan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Digelar 9 Januari 2025 |
|
|---|
| Pleno Penetapan KPU Pelalawan Belum Digelar, Bupati Zukri Fokus Jalankan Program Hingga Pelantikan |
|
|---|
| Hampir Sebulan Pilkada Selesai Tapi Kepala Daerah Terpilih Belum Ditetapkan, Ini Kata KPU Pelalawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.