Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger Putusan MK

Golkar Bisa Tanpa Koalisi Sesuai Putusan MK, Ini Kata Repol Soal Dukungan Demokrat di Pilkada Kampar

Ketua DPD II Golkar Kampar Repol mengatakan masih mempertahankan skema pencalonan dengan koalisi Golkar-Demokrat

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
DOK
ILUSTRASI - Pilkada Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Partai Golongan Karya (Golkar) bisa mengusung satu Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK mengakomodir partai non-parlemen mengusung pasangan calon. Sebab syarat pencalonan bukan lagi berdasarkan jumlah kursi partai atau gabungan partai di DPRD. 

Partai dapat mendaftarkan satu pasangan calon apabila telah memenuhi persentase minimal perolehan suara sah di Pemilu. Nilai persentase diklasifikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan DPT Kampar pada Pemilu 2024 sebanyak 595.386 jiwa. Maka Kampar masuk kelompok DPT 500.000 sampai 1 juta jiwa.

Sehingga, partai atau gabungan partai hanya memerlukan paling sedikit 7,5 persen suara sah di Pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada Kampar.

KPU menetapkan total suara sah di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kampar sebanyak 456.859. Partai Golkar meraih 58.248 suara dengan perolehan tujuh kursi. Maka Golkar memiliki 12,75 persen dari suara sah. Melampaui 7,5 persen.

Baca juga: Sempat Digadang-gadang Berduet dengan Yusri di Pilkada Kampar, Begini Sikap Rinto Sekarang

Baca juga: Berbagi Tugas Urus Dukungan untuk Pilkada Kampar: Yusri di Gerindra, Mimi di PDIP

Bakal Calon Bupati Kampar, Repol yang juga Ketua DPD II Golkar Kampar, mengaminkan partainya dapat mengusung satu paslon berdasarkan Putusan MK. 

"Benar, Golkar bisa mencalonkan sendiri (tanpa koalisi)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (21/8/2024).

Meski begitu, ia masih mempertahankan skema pencalonan dengan koalisi Golkar-Demokrat. Ia masih mengharapkan dukungan dari Demokrat

"Komunikasi dengan Demokrat masih berjalan. Tidak ada perubahan," katanya.

Ia masih menunggu keputusan Demokrat. Ia mengatakan, penetapan dukungan partai sedianya paling lama pekan ini. 

Selain itu, pencalonannya berpasangan dengan Rahmad Jevary Juniardo juga belum berubah. Ia semakin optimis, pasangan ini dapat berlayar di Pilkada.

Sebelumnya, Golkar telah menetapkan dukungan kepada pasangan Repol-Ardo. Tetapi belum dalam bentuk Surat Persetujuan Paslon sesuai format formulir B1-KWK. 

Ditanya soal B.1-KWK, Repol menyatakan keluar setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar. "B.1-KWK nanti diteken Ketua Umum yang baru," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved