Selasa, 19 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger Putusan MK

KPU Rohil Masih Tunggu Perubahan Regulasi Usai Putusan MK

KPU Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu arahan pusat berkaitan dengan Keputusan MK yang mengubah syarat pencalonan bakal calon kepala daerah.

Tayang:
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
jdih.kpu.go.id
Ketua KPU Rohil Eka Murlan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu arahan pusat berkaitan dengan Keputusan MK yang mengubah syarat pencalonan bakal calon kepala daerah.

"Ya kita saat ini menunggu perubahan PKPU sebagai tindak lanjut dari Putusan MK," ungkap Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, Rabu (21/8/2024)

Putusan MK ini mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari sebelumnya berdasarkan partai yang mendapat kursi di DPRD menjadi pengelompokan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Eka mengatakan belum tau secara pasti bagaimana teknisnya.

"Kita tentu melihat bagaimana perubahan regulasi, dan bagaimana teknisnya nanti untuk pencalonan," ungkapnya.

Ia mengatakan begitu revisi aturan siap dilakukan, KPU akan segera menginformasikan.

"Putusan MK ini cukup mengejutkan, sampai hari ini banyak dari perwakilan partai bertanya dengan adanya Putusan MK merubah syarat pencalonan," sebutnya.

Baca juga: Golkar Bisa Tanpa Koalisi Sesuai Putusan MK, Ini Kata Repol Soal Dukungan Demokrat di Pilkada Kampar

Baca juga: Pasca Putusan MK, PDI Perjuangan Kerucutkan Tiga Nama di Pilkada Jakarta: Ahok, Anies

Sementara itu, terkait B1 KWK tetap menjadi syarat pencalonan kepala daerah.

Jika merujuk pada Putusan MK, Kabupaten Rohil yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 462.636 masuk dalam skema syarat pencalonan rentang jumlah daftar pemilih 250.000 - 500.000.

Berdasarkan putusan itu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota untuk pencalonan.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved