Geger Putusan MK
KPU Rohil Masih Tunggu Perubahan Regulasi Usai Putusan MK
KPU Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu arahan pusat berkaitan dengan Keputusan MK yang mengubah syarat pencalonan bakal calon kepala daerah.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu arahan pusat berkaitan dengan Keputusan MK yang mengubah syarat pencalonan bakal calon kepala daerah.
"Ya kita saat ini menunggu perubahan PKPU sebagai tindak lanjut dari Putusan MK," ungkap Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, Rabu (21/8/2024)
Putusan MK ini mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari sebelumnya berdasarkan partai yang mendapat kursi di DPRD menjadi pengelompokan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Eka mengatakan belum tau secara pasti bagaimana teknisnya.
"Kita tentu melihat bagaimana perubahan regulasi, dan bagaimana teknisnya nanti untuk pencalonan," ungkapnya.
Ia mengatakan begitu revisi aturan siap dilakukan, KPU akan segera menginformasikan.
"Putusan MK ini cukup mengejutkan, sampai hari ini banyak dari perwakilan partai bertanya dengan adanya Putusan MK merubah syarat pencalonan," sebutnya.
Baca juga: Golkar Bisa Tanpa Koalisi Sesuai Putusan MK, Ini Kata Repol Soal Dukungan Demokrat di Pilkada Kampar
Baca juga: Pasca Putusan MK, PDI Perjuangan Kerucutkan Tiga Nama di Pilkada Jakarta: Ahok, Anies
Sementara itu, terkait B1 KWK tetap menjadi syarat pencalonan kepala daerah.
Jika merujuk pada Putusan MK, Kabupaten Rohil yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 462.636 masuk dalam skema syarat pencalonan rentang jumlah daftar pemilih 250.000 - 500.000.
Berdasarkan putusan itu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota untuk pencalonan.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)
| Temui Mahasiswa Umri Demo Kawal Putusan MK, Pimpinan DPRD Riau dan Anggota KPU Beri Garansi |
|
|---|
| Surya Paloh di Hadapan Jokowi Bicara soal Cara Picik Capai Tujuan dengan Otak-atik Undang-undang |
|
|---|
| Dari Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Riau Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi |
|
|---|
| 'Revisi UU Pilkada Dibatalkan, tapi Kami Takut Pendaftarannya Dimundurkan' |
|
|---|
| Kaesang Nelangsa: Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang, tapi Revisi UU Pilkada Batal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Rohil-Eka-Murlan.jpg)