Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger Putusan MK

Ulah Pendemo Tak Bertanggungjawab yang Rusak Pagar Gedung DPR RI, Dewan Rencanankan Perbaiki

Entah apa maksudnya meruska pagar gedung DPR RI dalam aksi kawan putusan MA , kini mau tak mau uang rakyat dipakai untuk perbaikan

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
Aksi panjat dan membobol pagar pintu masuk Gedung DPR dalam demonstrasi kawal keputusan MK pada Kamis (22/8/2024). 

Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 60, pelajar yang ikut aksi dan menjadi korban, termasuk dalam kategori anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.

Dalam hal ini, hak perlindungan khusus bagi anak pelajar meliputi proses cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

KPAI juga mengimbau agar anak-anak yang terluka mendapatkan bantuan pemeriksaan medis dan perlindungan hukum untuk menghindari perlakuan represif.

Selain itu, KPAI meminta agar anak-anak yang diamankan di Polda mendapat perlindungan sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.

KPAI juga mendorong semua pihak untuk mengedukasi, memahami, dan melindungi anak-anak, sambil tetap memperhatikan partisipasi mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, dia memastikan tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia juga menepis kecurigaan adanya rapat paripurna yang digelar pada malam sebelumnya.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," tegasnya.

Satu unit mobil polisi yang dibakar massa aksi di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Satu unit mobil polisi yang dibakar massa aksi di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). ((KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL ))

Bakar Mobil Polisi

Anarkis, massa aksi kawal putusan MK melakukan pembakaran mobil polisi.

Aksi yang sangat melanggar itu tentu saja jauh dari apa yang mereka koar-koarkan di gedung DPR RI.

Entah apa hubungannya mobil polisi dengan aspirasi mereka. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved