Pilkada Kampar 2024
UAS dan Jefry Noer Ikut Antarkan Bapaslon Repol - Ardo Mendaftar di KPU Kampar
Repol - Rahmad Jevary Juniardo mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Kamis (29/8/2024) sore hari
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Repol-Rahmad Jevary Juniardo mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Kamis (29/8/2024) sore.
Pasangan ini diantar oleh pengurus dan kader partai pendukung serta masyarakat.
Ada juga Ustadz Abdul Somad dan Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer yang juga ayah Ardo.
Duet keempat yang mendaftar ke KPU ini didukung oleh tiga partai. Semula hanya Partai Golongan Karya (Golkar).
Repol menyatakan, pencalonannya juga didukung oleh Partai Buruh dan Partai Ummat.
Baca juga: Ardo Mundur dari Ketua Demokrat Usai Antarkan Paslon Yusri-Rinto, Maju Pilkada Kampar Dengan Repol
Baca juga: Tanpa Demokrat, Repol-Ardo Resmi Berlayar di Pilkada Kampar 2024 dengan Golkar
Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi kesempatan kedua partai non-parlemen ini untuk mengusung pasangan calon di Pilkada.
"Apalagi Partai Buruh menjadi penggugat di MK," katanya saat mendaftar di KPU Kampar.
Sementara itu, Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyatakan persyaratan lengkap dan dapat diterima.
Oleh karenanya, duet ini dapat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru pada Jumat (30/8/2024).
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing )
Repol-Ardo
Ustadz Abdul Somad
Jefry Noer
Repol-Rahmad Jevary Juniardo
TribunBreakingNews
Pilkada Kampar
| Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
|
|---|
| Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
|
|---|
| Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
|
|---|
| 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
|
|---|
| Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Repol-Rahmad-Jevary-Juniardo-di-KPU-Kampar.jpg)