Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Bawaslu Kuansing Cermati Laporan Pelanggaran Pemilu Oleh Tim Halim-Sardiyono

Bawaslu Kuansing mulai mengkaji soal laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon Halim-Sardiyono. 

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Istimewa
Kuasa Hukum Paslon HS, Nerdi Wantimes SH melaporkan Suhardiman Amby ke Bawaslu Kuansing, Jumat (30/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuansing mulai mengkaji soal laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon Halim-Sardiyono

Tim Halim-Sardiyono melaporkan acara Rakor Pemangku Adat yang dihadiri oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Mukhlisin yang digelar di gedung Abdoel Rauf pada Senin (19/8/2024) lalu.

Saat itu Mukhlisin diperkenalkan sebagai bakal wakil Suhardiman di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan laporan itu masuk pada Jumat (30/8/2024), sehari setelah tiga Paslon mendaftar ke KPU.

"Kami sedang melakukan kajian awal tentang kepenuhan syarat formil dan materilnya," ujar Adi, Senin (2/9/2024).

Selanjutnya kata Adi, laporan tersebut diregister. Bawaslu juga telah menyampaikan undangan klarifikasi ke pelapor dan saksi-saksi.

"Proses ini membutuhkan waktu lima hari. Kita juga perlu keterangan ahli," jelas Adi. 

Setelah itu, Bawaslu akan menggelar Pleno untuk menentukan apakah kegiatan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

Untuk klarifikasi terkait laporan tersebut Bawaslu mengatakan segera memanggil para saksi dan juga pelapor.

"Nanti, dalam waktu dekat ini. Namun kami cermati dulu laporannya," ujar Adi.

Baca juga: Resmi Jadi Paslon Bupati dan Wabub Kuansing, Halim - Sardiyono Janji Sejahterakan Petani Kecil

Baca juga: Datang 30 Menit Lebih Awal ke KPU Kuansing, Suhardiman Amby Sebut Ingin Beri Contoh

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon HS, Nerdi Wantimes SH mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara tersebut.

"Kami menduga kegiatan pengumpulan pemangku adat se Kuansing itu menggunakan APBD dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik pasangan Suhardiman Amby-Mukhlisin," Nerdi.

Dalam laporannya, Nerdi juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai barangbukti berupa rekaman vidio berdurasi 29 menit dan 13 detik.

"Selain itu juga dilampirkan bukti undangan dari Bupati Kuansing kepada pemangku adat serta bukti berita-berita di media online," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Suhardiman Amby, Juprizal menanggapi santai laporan tersebut. 

Menurutnya Suhardiman Amby tidak melakukan pelanggaran apapun dalam Rakor tersebut. 

"Penetapan Paslon kan belum ada saat itu, apa yang dilanggar," kata Juprizal.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved