Pengungkapan Narkoba di Pelalawan

Barang Bukti 5 Kg Sabu dan 1.870 Ekstasi yang Diungkap di Pelalawan Ternyata Sisa Pasokan Sebelumnya

Tersangka menerima narkotika sabu dan pil ekstasi dari jaringan internasional dalam jumlah besar tiga hari sebelumnya.

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol DR Manang Soebeti SIK didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK saat konfrensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu 5 Kilogram dan 1.870 butir ekstasi, Kamis (5/9/2024) di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Barang bukti narkotika jenis sabu 5 Kilogram dan 1.870 butir ekstasi oleh Ditres Narkoba Polda Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan melalui serangkaian penangkapan hingga 3 September lalu ternyata sisa dari pasokan jaringan internasional. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol DR Manang Soebeti SIK saat menggelar pers rilis didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK pada Kamis (5/9/2024) di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. 

Ada 4 orang tersangka yang diringkus oleh tim gabungan dalam rangkaian penangkapan di tiga lokasi Pelalawan, Kampar, dan Pekanbaru.

Diantaranya RR warga Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan. Kemudian tersangka FKH (35) dan MR (23), keduanya merupakan warga Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Terakhir tersangka OE yang merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sialang Bungkuk Kulim, Kota Pekanbaru.

"Barang ini merupakan sisa dari barang yang masuk sekitar 3 hari sebelum penangkapan," ujar Kombes Manang Soebekti kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan, tersangka menerima narkotika sabu dan pil ekstasi dari jaringan internasional dalam jumlah besar tiga hari sebelumnya.

Yakni sabu-sabu mencapai 20 Kg dan ekstasi sekitar 10 ribu butir.

Baca juga: Breaking News: Pengungkapan Narkoba 5 Kg dan 1.800 Ekstasi di Pelalawan Riau, Jaringan Internasional

Tersangka FKH dan MR menyimpan barang itu di sebuah gudang di Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang disebut dengan istilah office oleh jaringan ini.

Dalam jangka tiga hari sejak barang haram itu masuk, para pelaku telah berhasil mengeluarkan 15 Kg sabu dan 8 ribu lebih ekstasi.

"Sabu dan ekstasi itu dipasarkan di wilayah Pekanbaru dan sekitar," sambung Manang Soebekti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka OE, ia mengaku sebagai operator dari jaringan narkoba tersebut.

Narapidana kasus narkotika itu mengendalikan peredaran narkoba dari gudang yang dijaga tersangka FKH dan MR yang terletak di Siak Hulu, Kampar. 

Pria berusia 33 tahun itu mengatur jaringannya di luar tembok penjara menggunakan handphone yang dimiliki di dalam sel.

Telepon genggam itu didapatkan OE dengan cara diseludupkan oleh orang lain. Hal itu sedang ditelusuri oleh Kanwil Kemenkumham Riau bersama pihak Lapas Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved