Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Besok Anggota DPRD Kuansing Terpilih Dilantik, Ada Bakal Cabup dan Bakal Cawabup

Dari 35 anggota DPRD Kuansing terpilih yang akan dilantik, ada bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada Kuansing

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati Kuansing Halim dan Sutoyo dilantik sebagai anggota DPRD Kuansing terpilih pada Senin (9/9/2024) besok. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Anggota DPRD Kuansing terpilih akan dilantik pada Senin (9/9/2024) pukul pukul 10.00 WIB.

Dari 35 anggota DPRD Kuansing terpilih yang akan dilantik tersebut ada bakal Calon Bupati (Cabup) dan bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup).

Adapun bakal Cabup yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Kuansng terpilih adalah Halim dari PDI Perjuangan.

Halim maju di Pilkada Kuansing 2024 bersama Sardiyono dengan diusung PDI Perjuangan dan PPP.

Pada Pileg di Pemilu 2024 kemarin mantan Wakil Bupati Kuansing Periode 2016-2021 itu maju sebagai Caleg di Dapil I (Kuantan Tengah dan Sentajo Raya) dengan perolehan 2.419 suara.

Ini menjadi Pileg pertama bagi Halim dan pengalaman pertama bagi

Sementara bakal Cawabup yang akan dikantik sebagai anggota DPRD Kuansing pada Senin esok adalah Sutoyo dari partai Golkar.

Sutoyo merupakan bakal Wabup yang mendampingi rekan separtainya Adam di Pilkada Kuansing 2024.

Pasangan itu diusung Golkar, Nasdem, PKS dan PAN.

Bagi Sutoyo, pelantikan di hari itu adalah pelantikan yang ketiga.

Sutoyo maju dari Dapil Kuansing V (Singingi dan Singingi Hilir dengan perolehan suara 792.

Sekretaris DPRD Kuansing Napisman, Minggu (8/9/2024) mengatakan bahwa Sekretariat Dewan (Sekwan) telah mengundang 500 orang.

Para anggota DPRD terpilih itu nantinya juga akan didampingi isterinya masing-masing.

"Pelantikan akan dilakukan di ruang sidang DPRD Kuansing," ujar Napisman.

Terpisah, Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi mengatakan bahwa Halim dan Sutoyo sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD Kuansing ketika mendaftar sebagai bupati dan wakil bupati di KPU pada Kamis (29/8/2024) kemarin.

Menurut Wawan, KPU tidak perlu menunggu selesainya proses pengganti antar waktu (PAW).

"Surat pernyataan pengunduran diri dari caleg terpilih yang ikut Pilkada sudah cukup. Syarat pengunduran diri sebagai anggota DPRD juga harus dilantik terlebih dahulu," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved