Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada

Baliho dan Spanduk Paslon Mulai Terlihat di Tembilahan, Bawaslu Inhil Tidak Bisa Berbuat Banyak

– Spanduk dan baleho pasangan bakal calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 mulai menghiasi sejumlah sudut Kota Tembilahan, Kamis (12/9).

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
APK Bakal Calon Bupati Inhil terpasang di tiang listrik di Jalan Padupai Tembilahan, Kamis (12/9).  

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Spanduk dan baleho pasangan bakal calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 mulai menghiasi sejumlah sudut Kota Tembilahan, Kamis (12/9).

Meskipun belum memasuki masa kampanye dan penetapan resmi Paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, sejumlah paslon terlihat sudah mulai memasang alat peraga kampanye (APK) nya.

Berdasarkan pantuan di lapangan, muka Paslon terlihat terpasang di sejumlah bilboard raksasa di pinggir jalan maupun APK yang dipasang menggunakan kontruksi sendiri di pinggir jalan.

Namun pemasangan APK Paslon yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tembilahan dan sekitarnya belum begitu masif dan masih hanya di lakukan oleh sejumlah calon saja.

Jalur hijau, pohon tiang listrik dan tempat–tempat umum yang tidak diperbolehkan memasang spanduk, baleho dan reklame masih terpantau bersih dan belum masif dari APK Paslon.

Menanggapi mulai beredarnya spanduk dan baleho paslon sebelum masuknya masa Kampanye, Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, SH, menjelaskan, pada prinsipnya kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU adalah tindakan yang salah dan dilarang serta terdapat sanksi apabila tetap dilaksanakan.

Larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tercantum dalam Pasal (69) huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya juga mengatur hal serupa dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (i), yang menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal adalah tindak pidana dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam Pilkada, memang pengawasan kegiatan kampanye menjadi domain pengawasan kami di Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No 10 Tahun 2016,” ujar Rustam melalui keterangan tertulisnya.

Dimana kegiatan kampanye memiliki jadwal tersendiri sebagaimana yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 itu dimulai pada Tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti.

“Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, maka bisa dikatakan bahwa saat ini belum ada yang dapat melakukan kampanye, karena belum terdapat pasangan calon dan belum juga masuk pada tahapan kampanye,” ucap Rustam.

Menurut Rustam, Bawaslu memang memiliki kewenangan mengawasi kegiatan kampanye. Tetapi sesuai dengan jadwal yang terdapat pada PKPU No 2 Tahun 2024, pengawasan kampanye mulai dapat di lakukan setelah terdapat pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU.

“Ketika pasangan calon sudah ditetapkan, maka pengawasan kami lakukan untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kampanye diluar jadwal yang ditentukan,” tuturnya.

Karena belum memasuki masa kampanye dan belum penetapan oleh KPU, Rustam menyarankan apabila publik atau pihak yang merasa terganggu dengan adanya Spanduk atau Baleho paslon bisa meminta agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sebagai penegak Perda terkait ketertiban umum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved