Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada
Baliho dan Spanduk Paslon Mulai Terlihat di Tembilahan, Bawaslu Inhil Tidak Bisa Berbuat Banyak
– Spanduk dan baleho pasangan bakal calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 mulai menghiasi sejumlah sudut Kota Tembilahan, Kamis (12/9).
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
“Kami juga sedang melakukan kajian mengenai Ketertiban Umum tersebut untuk mengantisipasi berbagai macam gangguan yang mungkin akan menghambat jalannya proses demokrasi di pilkada 2024 ini,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Inhil telah mengeluarkan himbauan menginstruksikan kepada partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi Kemasyarakatan untuk menertibkan pemasangan reklame di Kabupaten Inhil.
Penertiban dimaksud berkenaan dengan penempatan pemasangaan reklame ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.
Pada pasal 23 huruf e “Setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk, reklame, banner, baliho dan sejenisnya di jalur hijau, taman, pohon pelindung ditepi jalan, tiang listrik dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum”.
Pasal 37 huruf a “Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, papan reklame dan sejenisnya atau benda lain, menanam tumbuh- tumbuhan di lahan aset milik pemerintah daerah”.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil berdasarkan intruksi tersebut terus menertibkan semua reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 3 Tahun 2023.
“Penertiban terus kami lakukan, dalam satu bulan kami melaksanakan giat penertiban sebanyak 4 – 3 kali,” ujar Kabid Penindakan Satpol PP Inhil Umarullah Misasi.
Menurutnya, Satpol PP Inhil terus memantau APK paslon, reklame dan sejenisnya yang dipasang tidak sesuai dengan aturan tersebut diatas.
“Sejauh ini sudah kita tertibkan bagi yang melanggar, baik itu spanduk paslon dan lainnya,” ucap Umar sapaan akrabnya.
Terkait APK paslon Umar menegaskan agar tidak memasang di tempat yang dilarang tersebut diatas apalagi sampai mengganggu kenyamanan publik.
“Silahkan pasang APK dengan membuat kontruksi sendiri dan berkoordinasi juga dengan Bawaslu terkait detail peraturan APK dan kampanyenya. Tidak boleh memaku di pohon dan spanduk melintang di atas jalan,” pungkas Umar.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
Satpol PP Kota Pekanbaru Beri Warning Tiga Hari Untuk Copot APS di Sembarang Titik |
![]() |
---|
APS Paslon Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru Terpasang di Pohon Sepanjang Jalan Parit Indah |
![]() |
---|
Soal Spanduk dan Baliho Bakal Calon di Kampar, Riau, Satpol PP Masih Berencana Tertibkan |
![]() |
---|
Koordiator Relawan Bermarwah Minta Maaf, Akan Bantu Lepas Spanduk yang Tidak Pada Tempatnya |
![]() |
---|
Paslon di Pilkada Bengkalis Ini Imbau Tim dan Relawan Pasang APS Sesuai Aturan, Jangan Ada di Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.