Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada
Baliho dan Spanduk Paslon Mulai Terlihat di Tembilahan, Bawaslu Inhil Tidak Bisa Berbuat Banyak
– Spanduk dan baleho pasangan bakal calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 mulai menghiasi sejumlah sudut Kota Tembilahan, Kamis (12/9).
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Spanduk dan baleho pasangan bakal calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024 mulai menghiasi sejumlah sudut Kota Tembilahan, Kamis (12/9).
Meskipun belum memasuki masa kampanye dan penetapan resmi Paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, sejumlah paslon terlihat sudah mulai memasang alat peraga kampanye (APK) nya.
Berdasarkan pantuan di lapangan, muka Paslon terlihat terpasang di sejumlah bilboard raksasa di pinggir jalan maupun APK yang dipasang menggunakan kontruksi sendiri di pinggir jalan.
Namun pemasangan APK Paslon yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tembilahan dan sekitarnya belum begitu masif dan masih hanya di lakukan oleh sejumlah calon saja.
Jalur hijau, pohon tiang listrik dan tempat–tempat umum yang tidak diperbolehkan memasang spanduk, baleho dan reklame masih terpantau bersih dan belum masif dari APK Paslon.
Menanggapi mulai beredarnya spanduk dan baleho paslon sebelum masuknya masa Kampanye, Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, SH, menjelaskan, pada prinsipnya kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU adalah tindakan yang salah dan dilarang serta terdapat sanksi apabila tetap dilaksanakan.
Larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tercantum dalam Pasal (69) huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah.
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya juga mengatur hal serupa dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (i), yang menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal adalah tindak pidana dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam Pilkada, memang pengawasan kegiatan kampanye menjadi domain pengawasan kami di Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No 10 Tahun 2016,” ujar Rustam melalui keterangan tertulisnya.
Dimana kegiatan kampanye memiliki jadwal tersendiri sebagaimana yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 itu dimulai pada Tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti.
“Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, maka bisa dikatakan bahwa saat ini belum ada yang dapat melakukan kampanye, karena belum terdapat pasangan calon dan belum juga masuk pada tahapan kampanye,” ucap Rustam.
Menurut Rustam, Bawaslu memang memiliki kewenangan mengawasi kegiatan kampanye. Tetapi sesuai dengan jadwal yang terdapat pada PKPU No 2 Tahun 2024, pengawasan kampanye mulai dapat di lakukan setelah terdapat pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Ketika pasangan calon sudah ditetapkan, maka pengawasan kami lakukan untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kampanye diluar jadwal yang ditentukan,” tuturnya.
Karena belum memasuki masa kampanye dan belum penetapan oleh KPU, Rustam menyarankan apabila publik atau pihak yang merasa terganggu dengan adanya Spanduk atau Baleho paslon bisa meminta agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol PP sebagai penegak Perda terkait ketertiban umum.
“Kami juga sedang melakukan kajian mengenai Ketertiban Umum tersebut untuk mengantisipasi berbagai macam gangguan yang mungkin akan menghambat jalannya proses demokrasi di pilkada 2024 ini,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Inhil telah mengeluarkan himbauan menginstruksikan kepada partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi Kemasyarakatan untuk menertibkan pemasangan reklame di Kabupaten Inhil.
Penertiban dimaksud berkenaan dengan penempatan pemasangaan reklame ditempat-tempat yang tidak diperbolehkan berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.
Pada pasal 23 huruf e “Setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk, reklame, banner, baliho dan sejenisnya di jalur hijau, taman, pohon pelindung ditepi jalan, tiang listrik dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum”.
Pasal 37 huruf a “Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan, papan reklame dan sejenisnya atau benda lain, menanam tumbuh- tumbuhan di lahan aset milik pemerintah daerah”.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil berdasarkan intruksi tersebut terus menertibkan semua reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 3 Tahun 2023.
“Penertiban terus kami lakukan, dalam satu bulan kami melaksanakan giat penertiban sebanyak 4 – 3 kali,” ujar Kabid Penindakan Satpol PP Inhil Umarullah Misasi.
Menurutnya, Satpol PP Inhil terus memantau APK paslon, reklame dan sejenisnya yang dipasang tidak sesuai dengan aturan tersebut diatas.
“Sejauh ini sudah kita tertibkan bagi yang melanggar, baik itu spanduk paslon dan lainnya,” ucap Umar sapaan akrabnya.
Terkait APK paslon Umar menegaskan agar tidak memasang di tempat yang dilarang tersebut diatas apalagi sampai mengganggu kenyamanan publik.
“Silahkan pasang APK dengan membuat kontruksi sendiri dan berkoordinasi juga dengan Bawaslu terkait detail peraturan APK dan kampanyenya. Tidak boleh memaku di pohon dan spanduk melintang di atas jalan,” pungkas Umar.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
Satpol PP Kota Pekanbaru Beri Warning Tiga Hari Untuk Copot APS di Sembarang Titik |
![]() |
---|
APS Paslon Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru Terpasang di Pohon Sepanjang Jalan Parit Indah |
![]() |
---|
Soal Spanduk dan Baliho Bakal Calon di Kampar, Riau, Satpol PP Masih Berencana Tertibkan |
![]() |
---|
Koordiator Relawan Bermarwah Minta Maaf, Akan Bantu Lepas Spanduk yang Tidak Pada Tempatnya |
![]() |
---|
Paslon di Pilkada Bengkalis Ini Imbau Tim dan Relawan Pasang APS Sesuai Aturan, Jangan Ada di Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.