Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada

Baliho Paslon Gubernur dan Bupati Kepung Sekolah, Bawaslu Sebut itu Bukan Alat Peraga Kampanye

Alat peraga Baliho sosialisasi para bakal Paslon gubernur dan bakal Paslon bupati masih marak bertebaran di Kuansing.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Guruh BW
Baliho Paslon berdiri di depan pintu gerbang SMKN 1 Teluk Kuantan, Kuansing. 

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing Rio Kasyter Wandra mengaku belum melakukan penertiban baliho lantaran masih menunggu intruksi dari pihak terkait. 

"Kami sifatnya eksekutor, tentunya menunggu perintah," ujar Rio.

Biasanya kata Rio, penertiban baliho Paslon yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dilakukan setelah digelarnya Rakor bersama Pemkab, KPU dan Bawaslu. 

Begitu pula dengan reklame atau billboard iklan tak berizin, Satpol PP harus menunggu surat pemberitahuan dari Badan Pendapatan atau DPMPTSP Kuansing.

"Begitu juga dengan reklame atau baliho iklan yang tidak berizin," ujarnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved