Pilkada Kuansing
Dilaporkan Tim Halim-Sardiyono ke DKPP RI, ini Tanggapan Bawaslu Kuansing
Ketua Tim Pemenangan bakal Paslon Halim-Sardiyono, Firdaus Umar mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan Bawaslu Kuansing ke DKPP.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Ketua Tim Pemenangan bakal Paslon Halim-Sardiyono, Firdaus Umar mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan Bawaslu Kuansing ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena badan pengawas tersebut dinilai tidak menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Pengaduan kami sudah sampai DKPP dengan bukti surat penerimaan nomor 499/01-11/SET-02/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Pengaduan atau laporan ini diterima staf DKPP, L Gede Bagas Wanda di Sekretariat DKPP Jalan Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat," kata Firdaus Umar, Minggu (15/9/2024).
Firdaus berharap pengaduannya itu bisa diproses secepatnya.
"Kami berharap aduan kami segera diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Tim Pemenangan Halim-Sardiyono Wanti-wanti Bawaslu Kuansing, Minta Bersikap Adil
Firdaus Umar mengatakan mereka mengadu ke DKPP RI setelah mereka menilai Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan mereka atas acara Rakor Pemangku Adat yang dihadiri oleh Bupati Suhardiman Amby dan bakal wakilnya Mukhlisin di gedung Abdoerrauf pada Senin (19/8/2024).
Mereka menilai Rakor tersebut sebagai pelanggaran Pemilu karena dihadiri Pj Kades yang merupakan ASN.
Acara tersebut dilaporkan tim Halim-Sardiyono ke Bawaslu Kuansing pada Jumat (30/8/2024), sehari setelah tiga Paslon mendaftar ke KPU.
Sementara itu, Bawaslu Kuansing menanggapi santai atas laporan tim bakal Paslon bupati dan wakil bupati Halim-Sardiyono ke DKPP RI.
Bawaslu Kuansing menilai bahwa laporan Tim Halim-Sardiyono tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran Pemilu karena penetapan Paslon belum dilakukan KPU.
"Menurut saya itu biasa saja dalam berdemokrasi, semua pihak memiliki cara masing-masing atas ketidakpuasan mereka terhadap penyelenggara Pemilu," ujar Mardius Adi Saputra.
Adi menjelaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP RI atas laporan dari tim bakal Paslon Halim-Sardiyono.
Sebab, DKPP lah yang berhak memutuskan apakah proses penanganan pelanggaran atas laporan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum.
"Dalam proses menangani dugaan pelanggaran, kami selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu Riau dan Bawaslu RI di samping berpedoman pada aturan Perundang-undangan," ujarnya.
Artinya kata Adi, setiap proses penanganan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan masyarakat kata Adi tidak serta merta diputuskan oleh Bawaslu Kuansing.
Adi pun mengaku laporan ke DKPP RI oleh pihak Halim-Sardiyono sedikitpun tidak mengganggu kinerja Bawaslu Kuansing.
"Biasa saja, laporan ke DKPP RI tidak mengurangi spirit kami dalam bertugas. Itu adalah hal yang biasa bagi penyelenggara Pemilu, harus siap diuji," ujar Adi.
( Tribunpekanbaru.com /Guruh Budi Wibowo)
| Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Sekda Kuansing Jawab Soal Rapat Bersama Camat dan Kades di Masa Tenang |
|
|---|
| Jelang Pencoblosan, Tim Suhardiman Amby Gelar Sholat Istighosah, Halim Khatam Quran |
|
|---|
| Wanti-wanti KPU Kuansing ke Pemilih: Jangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara |
|
|---|
| KPU Kuansing Sebut Seluruh TPS Aman Pasca Banjir, 27 November Hari Libur Nasional |
|
|---|
| Redam Potensi Konflik Pilkada, Kapolres Kuansing Ajak Datuk dan Pemangku Adat Duduk Bersama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.