Penjahat Tabrak Buser di Kuansing
Ini Alasan Pengendara Pick Up Nekat Tabrak Polisi di Kuansing Hingga Terpental 10 Meter
ketahuan menggelapkan minyak goreng curah tersebut, IP dan dua rekannya yang berinisial H (29) dan MS (28) langsung kabur dengan mengendarai mobil
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Istimewa
Sopir mobil pick up tabrak anggota Polres Kuansing hingga terpental sejauh 10 meter diamankan
Curiga dengan hal tersebut, pelapor meminta H dan rekannya untuk menimbang ulang minyak goreng tersebut di tempat lain.
Sadar aksi mereka ketahuan H, IP, dan MS segera melarikan diri dengan mobil mereka secara ugal-ugalan hingga menyerempet warga dan menabrak anggota polisi.
"Para pelaku H, IP, dan MS akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 jo 383 ayat (2) jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar AKP Shilton.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.