Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Awal Mula Kasus Kos Milik Lansia Diambil Alih Anak Kostnya: Berawal dari Mengurus IMB

Dugaan penipuan ini bermula saat Dewi atau Tri menyewa dua kamar kos tahun 2017 untuk membuka usaha laundry di tempat Maria.

ist
Aset Milik Maria Lansia di Surabaya yang Ditipu Penyewa Kosannya Bernama Dewi Hingga Dilelang Pihak Bank 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua aset rumah milik lansia di Surbaya diambil alih oleh penyewanya, Tri Ratna Dewi.

Kondisi itu membuat Maria Lucia Setyowati kecewa.

Diketahui, kos-kosan milik Maria dan suaminya, Muin terletak di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya. 

Maria mengingat betul bagaimana perjuangannya membangun rumah kos-kosan itu bersama suami

Padahal rumah tersebut menjadi tempat tinggal untuk dinikmati di masa tua Maria dan suami.

Nahas, rumah yang telah dijadikan ruko itu sudah ganti nama kepada Tri Ratna Dewi.

Dugaan penipuan ini bermula saat Dewi atau Tri menyewa dua kamar kos tahun 2017 untuk membuka usaha laundry di tempat Maria.

Usaha itu berjalan dan dia serta suaminya berhasil mempekerjakan karyawan.
 
Dewi pun pernah mendatanginya untuk membuka buku rekening atas nama Maria.
 
Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Inhil Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa, Tuntut Program 100 Hari Kerja

Baca juga: Sang Kakak Kisahkan Sosok Nia dan Kronologi Temuan Mayat: Gadis Penjual Gorengan Punya Mimpi Besar

"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ujar Maria, dilansir dari Youtube KompasTV.

Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.

Dewi janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.

"Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Maria ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," katanya.

Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank.

Usaha laundry itu pun dibuka, karena masih proses renovasi, Maria pindah rumah ke gang samping rukonya.

"Dewi itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved