Pilkada Kuansing 2024
Anggota DPRD Kuansing Harus Cuti Kampanye, Pimpinan DPRD Belum Definitif
Jika terbukti melakukan kampanye tanpa izin cuti, kampanye tersebut dapat dibubarkan dan anggota dewan yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Cuti Kampanye anggota DPRD Kuansing menjadi polemik karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk secara defenitif.
Untuk diketahui saat ini DPRD Kuansing masih dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara.
Komisioner KPU Kuansing Divisi Teknis Irwan Yuhendi mengatakan bahwa sesuaiĀ Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kampanye, anggota DPRD diwajibkan menyerahkan surat cuti ke KPU tiga hari sebelum mengikuti acara kampanye.
Aturan ini juga berlaku tidak hanya untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, tetapi juga untuk anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi yang akan ikut serta dalam kampanye Pilkada Serentak 2024.
Jika terbukti melakukan kampanye tanpa izin cuti, kampanye tersebut dapat dibubarkan dan anggota dewan yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana.
"Aturan lama memang seperti itu, tiga hari sebelum mengikuti kampanye harus serahkan surat cuti ke KPU," ujar Irwan.
Namun cuti itu berlaku untuk kampanye di hari kerja, bukan hari libur.
Yang menjadi polemik di Kuansing saat ini adalah DPRD Kuansing masih dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Sementara.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara dianggap tidak berwenang memberikan atau menandatangani surat cuti untuk anggota DPRD karena belum definitif.
"Soal itu, kami tidak bisa jawab karena tidak di luar kewenangan kami. Kami hanya sebatas menerima pemberitahuan surat cuti mereka tiga hari sebelum kampanye," ujar Irwan Yuhendi.
Terkait polemik tersebut, Irwan Yuhendi berjanji akan berkonsultasi ke KPU Riau dan berharap PKPU terbaru yang mengatur kampanye segera diterbitkan.
Menurut Irwan, PKPU terbaru soal aturan kampanye masih dalam bentuk draft yang masih perlu pembahasan lebih lanjut oleh KPU RI.
"Semoga PKPU terbaru soal kampanye sudah terbit sebelum memasuki masa kampanye agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar Irwan.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
| Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wabup Kuansing Terpilih Pilkada Kuansing |
|
|---|
| Dua Paslon Kompak Gugat Pilkada Kuansing Riau 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti TSM |
|
|---|
| Saksi Adam dan Halim Tak Bantah Perolehan Suara Suhardiman di Pleno KPU Kuansing |
|
|---|
| Bawaslu Gerebek Rumah yang Diduga Simpan Sembako untuk Serangan Fajar di Pilkada Kuansing 2024 |
|
|---|
| Pj Sekda Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Rapat Bersama Camat dan Pj Kades di Hari Tenang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.