Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beli Narkoba di Pekanbaru via Online, Pria di Kuansing Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Benai

A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu melalui transaksi online dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Pekanbaru.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Istimewa
Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tangkap pengedar sabu di Kecamatan Benai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Seorang pria di Kuansing ditangkap Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi  (Kuansing), Riau karena mengedarkan sabu di Kecamatan Benai.

Pria berinisial A (44) itu ditangkap di rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kuansing sekitar pukul 22.3 WIB.

Dari penangkapan A, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 2,90 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, Jumat (20/9/2024) mengatakan mereka juga menemukan satu kaca pirex yang juga berisi narkotika jenis sabu.

Juga ada satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening kosong, satu alat hisap (bong), satu kaleng bekas minuman soda yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000, diduga hasil penjualan narkotika.

AKP Novris mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap A sejak pukul 20.30 WIB, Kamis (19/9/2024) kemarin.

"Setelah dipastikan tersangka berada di rumah tersebut, tim pun langsung menggerebek masuk ke rumah A," ujar AKP Novris.

Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu melalui transaksi online dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Pekanbaru.

Baca juga: Polda Riau Sita Sabu dan Esktasi Senilai Rp 88,3 Miliar, 801 Ribu Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba

Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Ditangkap, Pengamat: Hancurkan Sindikat Lewat TPPU

Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seberat 2,5 kantong dengan harga Rp 7.000.000.

"Selanjutnya, shabu tersebut dibagi-bagi ke kemasan lebih kecil untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Kuansing," ujar AKP Novris.

Usai dilakukan penggeledahan dan penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka A juga menjalani tes urine, dan hasilnya positif mengandung amphetamine, yang menunjukkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

"Tersangka A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat," ungkap AKP Novris.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved