Jasad Terkubur di Pariaman

Kapolda Sumbar Singgung Soal Hukuman Mati, Indra Pembunuh Nia Kurnia Sari Dijerat Pasal Berlapis

Indra Septiarman dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati kasus kematian Nia Kurnia Sari

Editor: Muhammad Ridho
Kolase/Dokumentasi Polres Padang Pariaman
Polisi menginterogasi Indra Septiarman Alias IS tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Indra Septiarman dijerat pasal berlapis setelah terbukti menjadi pembunuh Nia Kurnia Sari .

Indra Septiarman dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Hal ini diungkap oleh Kapolda Sumbar dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024) mengutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Diketahui, Indra berhasil ditangkap pihak kepolisian di di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Adapun motif Indra tega membunuh gadis penjual gorengan karena ingin merudapaksa.

Dalami Tersangka Lain

Pasca Indra Septiarman alias IS tersangka pembunuhan terhadap NKS (18) gadis penjual gorengan ditangkap.

Kini polisi tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono melansir dari Kompas.com, Jumat (20/9/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved