Jasad Terkubur di Pariaman
Kapolda Sumbar Singgung Soal Hukuman Mati, Indra Pembunuh Nia Kurnia Sari Dijerat Pasal Berlapis
Indra Septiarman dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati kasus kematian Nia Kurnia Sari
"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Irjen Pol Suharyono.
Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.
Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.
Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.
Indra Sempat Curhat ke Teman
Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menerangkan ada sejumlah saksi yang memperkuat.
Saksi pertama menyatakan bahwa Indra Septiarman meminjam cangkul.
"Satu (saksi) dia pinjam cangkul," kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Yang paling membuat polisi yakin adalah kesaksian seorang teman Indra Septiarman.
Rupanya Indra Septiarman sempat curhat pada temannya.
Indra Septiarman bercerita telah membunuh NKS si gadis penjual gorengan.
"Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa 'saya yang melakukan'," katanya.
Selain itu kata AKBP Ahmad Faisol Amir, ada sebuah surat yang menjadi bukti.
"Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ganti Baju dan Kembali Nongkrong
Bertemu In Dragon , Asril Ayah Nia Kurnia Sari Pasrah, 'Saya Relakan Anak Saya, Kamu Bertobatlah' |
![]() |
---|
SOSOK Asril , Ayah Nia Kurnia Sari Muncul ke Publik , Marah-marah karena Makam Anaknya Dimanfaatkan |
![]() |
---|
Sampai Sekarang Peziarah Membludak, Makam Nia Kurnia Sari Bak Tempat Wisata, Didatangi Warga Jiran |
![]() |
---|
Sehari sebelum Membunuh Nia Kurnia Sari, In Dragon Mengotaki Pencurian di Gedung SMP |
![]() |
---|
Pengalaman Tak Biasa Warga yang Ziarah ke Makam Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman: Memang Wangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.