Jasad Terkubur di Pariaman

Kapolda Sumbar Singgung Soal Hukuman Mati, Indra Pembunuh Nia Kurnia Sari Dijerat Pasal Berlapis

Indra Septiarman dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati kasus kematian Nia Kurnia Sari

Editor: Muhammad Ridho
Kolase/Dokumentasi Polres Padang Pariaman
Polisi menginterogasi Indra Septiarman Alias IS tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) sore. 

"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Irjen Pol Suharyono.

Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS. 

Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.

Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Indra Sempat Curhat ke Teman

Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menerangkan ada sejumlah saksi yang memperkuat.

Saksi pertama menyatakan bahwa Indra Septiarman meminjam cangkul.

"Satu (saksi) dia pinjam cangkul," kata AKBP Ahmad Faisol Amir.

Yang paling membuat polisi yakin adalah kesaksian seorang teman Indra Septiarman.

Rupanya Indra Septiarman sempat curhat pada temannya.

Indra Septiarman bercerita telah membunuh NKS si gadis penjual gorengan.

"Ada yang mendengar langsung dari pengakuan bahwa 'saya yang melakukan'," katanya.

Selain itu kata AKBP Ahmad Faisol Amir, ada sebuah surat yang menjadi bukti.

"Bukti petunjuk dari surat yang sudah kami BAP hingga kami bisa menetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ganti Baju dan Kembali Nongkrong

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved