Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jasad Terkubur di Pariaman

Kapolda Sumbar Singgung Soal Hukuman Mati, Indra Pembunuh Nia Kurnia Sari Dijerat Pasal Berlapis

Indra Septiarman dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati kasus kematian Nia Kurnia Sari

Editor: Muhammad Ridho
Kolase/Dokumentasi Polres Padang Pariaman
Polisi menginterogasi Indra Septiarman Alias IS tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) sore. 

Akibatnya, IS menyekapnya selama enam menit hingga NKS tidak sadarkan diri.

Setelah NKS disekap dan tak sadarkan diri, IS memperkosa NKS dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB.

Kepolisian menduga kuat NKS sudah tidak bernyawa saat dikuburkan oleh tersangka IS. 

Dugaan ini disampaikan berdasarkan informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihak kepolisian.

"Dari tim forensik disampaikan tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk ke paru-paru korban," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

Hal ini didukung dengan fakta korban disekap selama enam menit, yang diduga menyebabkan korban tidak bisa bernapas.

Namun, tersangka tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal saat dikuburkan, tetapi ia memastikan korban sudah tidak sadarkan diri selama penyekapan.

"Kuat dugaan korban sudah meninggal, tetapi kami akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah hasil autopsi keluar," pungkas Irjen Pol Suharyono. 

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved