Jasad Terkubur di Pariaman

Kapolda Sumbar Singgung Soal Hukuman Mati, Indra Pembunuh Nia Kurnia Sari Dijerat Pasal Berlapis

Indra Septiarman dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati kasus kematian Nia Kurnia Sari

Editor: Muhammad Ridho
Kolase/Dokumentasi Polres Padang Pariaman
Polisi menginterogasi Indra Septiarman Alias IS tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) sore. 

Setelah kejadian tragis pada Jumat (6/9/2024), IS rupanya sempat kembali ke rumah untuk mengganti pakaian yang kotor dan basah akibat hujan.

Tak hanya itu, ia bahkan kembali ke warung tempat terakhir bertemu dengan NKS.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga segera melakukan pencarian untuk menemukan NKS.

NKS akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi terkubur tanpa busana, Minggu (9/9/2024) sore.

Adapun kejadian keji ini berawal dari, NKS menjajakan gorengan di sekitaran tempat tinggalnya, Jumat (6/9/2024) mulai pukul 16.00 WIB.

Sekira pukul 17.00 WIB, empat pemuda terlihat duduk di warung, mengamati NKS dari kejauhan, dan kemudian tiga di antaranya mendekat untuk membeli gorengannya.

Proses pembelian gorengan oleh keempat pemuda tersebut berlangsung hingga pukul 17.10 WIB.

Kondisi hujan lebat sore itu. 

Terbersit rencana oleh IS memperkosa NKS.

Sekitar pukul 18.25 WIB, IS melihat Nia di Pasar Gelombang, saat ia berjalan pulang. 

Ketika terpisah dari rombongannya, IS pun mengikutinya. 

Hanya beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, IS menghadang dan menyekap NKS.

Saat menghadang, IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan niatnya memperkosa NKS.

"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Namun, situasi berubah ketika NKS melawan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved