Pilkada Kampar 2024
Alat Sosialisasi Paslon Tanpa Nomor Urut Juga Ditertibkan, Bawaslu Kampar Tunggu Rakor Provinsi
Kewenangan Bawaslu Kampar salah satunya adalah menertibkan alat peraga yang digunakan Paslon.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kampar mendapat kewenangannya terhadap kegiatan Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ini setelah penetapan Paslon Kepala Daerah dan Pengundian Nomor Urut.
Baik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kampar.
Kewenangan itu salah satunya menertibkan alat peraga yang digunakan Paslon.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengakuinya. Apalagi Tahapan Pilkada akan memasuki masa kampanye.
Ia menyatakan, Bawaslu akan melakukan penertiban alat peraga.
Termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpasang sebelum penetapan Paslon.
Seperti baliho, spanduk, banner, dan bentuk lainnya.
APS sebelum penetapan Paslon belum mencantumkan nomor urut.
Baca juga: Catat! Ini Janji 4 Paslon Pilkada Kampar, Partai Pendukung dan Tim Kampanye, Tanpa Politisisasi SARA
Baca juga: Breaking News: Catat, Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di Pilkada 2024
"Untuk memenuhi kesetaraan dan rasa keadilan, kita akan menertibkan semua," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/9/2024).
Menurut dia, penertiban dilakukan tak terkecuali terhadap APS di fasilitas-fasilitas negara.
Sehingga tidak ada pihak yang merasa mendapat perlakuan berbeda.
"Termasuk yang masih dipasang di fasilitas-fasilitas negara. Ini supaya jangan ada anggapan ada yang diperlakukan istimewa," ujarnya.
Ditanya soal pelaksanaannya, ia menunggu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu Riau bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Riau. Rakor direncanakan pada Selasa (24/9/2024) ini.
"Nanti setelah Rakor di provinsi. Penertibannya akan dilakukan serentak," katanya.
Rakor digelar karena sasaran penertiban juga termasuk alat peraga Paslon Gubernur dan Wagub yang tersebar di daerah kabupaten/kota.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.