Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar 2024

Alat Sosialisasi Paslon Tanpa Nomor Urut Juga Ditertibkan, Bawaslu Kampar Tunggu Rakor Provinsi

Kewenangan Bawaslu Kampar salah satunya adalah menertibkan alat peraga yang digunakan Paslon.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Ilustrasi penertiban alat peraga sosialisasi, Bawaslu Kampar dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi peserta Pilkada 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kampar mendapat kewenangannya terhadap kegiatan Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Ini setelah penetapan Paslon Kepala Daerah dan Pengundian Nomor Urut.

Baik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kampar.

Kewenangan itu salah satunya menertibkan alat peraga yang digunakan Paslon.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengakuinya. Apalagi Tahapan Pilkada akan memasuki masa kampanye.

Ia menyatakan, Bawaslu akan melakukan penertiban alat peraga.

Termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpasang sebelum penetapan Paslon.

Seperti baliho, spanduk, banner, dan bentuk lainnya.

APS sebelum penetapan Paslon belum mencantumkan nomor urut.

Baca juga: Catat! Ini Janji 4 Paslon Pilkada Kampar, Partai Pendukung dan Tim Kampanye, Tanpa Politisisasi SARA

Baca juga: Breaking News: Catat, Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di Pilkada 2024

"Untuk memenuhi kesetaraan dan rasa keadilan, kita akan menertibkan semua," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/9/2024).

Menurut dia, penertiban dilakukan tak terkecuali terhadap APS di fasilitas-fasilitas negara.

Sehingga tidak ada pihak yang merasa mendapat perlakuan berbeda. 

"Termasuk yang masih dipasang di fasilitas-fasilitas negara. Ini supaya jangan ada anggapan ada yang diperlakukan istimewa," ujarnya.

Ditanya soal pelaksanaannya, ia menunggu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu Riau bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Riau. Rakor direncanakan pada Selasa (24/9/2024) ini. 

"Nanti setelah Rakor di provinsi. Penertibannya akan dilakukan serentak," katanya.

Rakor digelar karena sasaran penertiban juga termasuk alat peraga Paslon Gubernur dan Wagub yang tersebar di daerah kabupaten/kota.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved