Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampanye Pilkada di Siak

KPU Siak Sebut Soal Ketentuan Batasan Dana Kampanye Masih Proses

KPU Siak belum memfinalisasi teknis terkait batasan dana kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Siak.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru.com/mayonal putra
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan bersama tiga paslon calon bupati dan wakil bupati Siak saat pengundian nomor urut di kantor KPU Siak, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - KPU Siak belum memfinalisasi teknis terkait batasan dana kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Siak.

Hingga Selasa (24/9/2024) sore, KPU Siak belum bisa memastikan dengan alasan masih rapat koordinasi dengan penghubung Paslon. 

“Pembahasan ini dalam Rakor, kami masih Rakor saat ini,” ujar Komisioner KPU Siak Dailin Fajri Sormin. 

Ia mengatakan, sesuai tahapan jadwal kampanye berlangsung mulai besok, 25 September sampao 24 November 2025. Di antaranya ada kampanye di media masa dimulai 15 hari sebelum masa tenang.

Baca juga: Breaking News: Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak di Pilkada 2024

“Terkait teknis lainnya, besaran dana kampanye, titik kampanye, zonasi masih kami Rakorkan,” katanya. 

Sementara itu berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada, 25 September - 23 November 2024.

Masa kampanye berlangsung selama 58 hari. Setelah kampanye ada masa tenang 3 hari, lalu masuk waktu pemilihan. 

Tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Siak 2024 sebagai berikut: 

Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan Kampanye

Baca juga: Kampanye Dibagi 4 Zonasi, KPU Bengkalis Tentukan Titik Pemasangan APK Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,  ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye sebagai berikut: 

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
3. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
4. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
5. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
6. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

7. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
8. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Larangan- larangan selama masa kampanye sebagai berikut:

Baca juga: Soal Batasan Dana Kampanye, KPU Pekanbaru Sebut Masih Dalam Proses

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved