Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hampir 4 Tahun Buron, Rampok Bersenpi Ditangkap Polisi Rohul Riau di Sumatera Utara

Perampok bersenjata api yang buron selama hampir empat tahun akhirnya ditangkap Polisi Rohul Riau di Sumatera Utara.

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Istimewa
Perampok bersenjata api yang buron selama hampir empat tahun akhirnya ditangkap Polisi Rohul Riau di Sumatera Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Perampok bersenjata api yang buron selama hampir empat tahun akhirnya ditangkap Polisi Rohul Riau di Sumatera Utara.

Bermula empat tahun lalu, seorang korban berinisial NH (36) melapor ke Polsek Tambusai usai kena rampok Rp 540 juta. 

Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino pada Sabtu (28/9/2024) mengatakan, kejadian bermula pada 1 Desember 2020 lalu berlokasi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai. 

Kronologi berawal ketika korban yang mengendarai satu unit mobil Innova warna hitam membawa uang senilai Rp. 530 juta dalam sebuah tas warna biru bersama tiga unit hp di dalamnya. 

Di perjalanan, NH dicegat oleh empat orang pria tak dikenal yang menodongkan senjata api warna silver sambil memerintahkan korban untuk menyerahkan seluruh bawaan dalam tas tersebut diserahkan. 

Korban yang tak kuasa melawan, kemudian menyerahkannya kepada pelaku tersebut.

Usai mengambil bawaan korban, keempat pelaku itu meninggalkan korban dan langsung kabur. 

"Usai mendapatkan laporan empat tahun lalu, petugas Polsek Tambusai sudah melakukan pencarian dan akhirnya bisa terlacak keberadaan salah satu pelaku yang menggunakan senjata api tersebut," kata Lupino pada Sabtu (28/9). 

Sekira Kamis (26/9) malam, tim opsnal Polsek Tambusai mengendus keberadaan pelaku berinisial HH alias Hamdan (42) tengah berada di Desa Bulusonik Kecamatan Barumun di Padang Lawas, Sumatera Utara. 

Beruntung, HH berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung diamankan petugas serta diberangkatkan ke Rokan Hulu guna mempertanggung perbuatannya tersebut. 

"Saat diinterogasi, HH alias Hamdan pun mengakui perbuatannya tersebut dan tidak melakukan perlawanan apa-apa kepada petugas," sebutnya kemudian.

Adapun proses penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan berkat koordinasi antara petugas Polsek Tambusai Utara dengan Polres Rokan Hulu. 

Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut, HH Alias Hamdan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dan sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna mengikuti proses penyidikan selanjutnya. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved