KPU Riau Sebut Tidak Satupun Lembaga Survei yang Didaftarkan
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU.
Penulis: Alex | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Memasuki hari kelima masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, menilai situasi kampanye di Riau masih berlangsung dengan aman dan terkendali.
"Semoga ini mencerminkan bahwa kampanye kita ke depannya akan tetap berjalan dengan baik," ujar Rusidi dalam kegiatan sosialisasi tahapan kampanye di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (30/9/2024).
Rusidi berharap suasana kondusif ini terus berlanjut hingga akhir masa kampanye.
Menurutnya, kesuksesan kampanye bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga semua peserta dan masyarakat Riau.
"Kampanye yang damai mencerminkan kedewasaan politik masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan," imbuhnya.
Meski demikian, Rusidi Rusdan mengatakan, banyaknya bermunculan survei mengenai calon dalam Pilkada Riau beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU.
"Walau banyak kita lihat survei belakangan ini, namun sampai hari ini, belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU," jelas Rusidi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa dilakukan melalui berbagai bentuk seperti pemantauan, survei, maupun jejak pendapat.
Namun, semua kegiatan tersebut harus mengikuti aturan yang ada.
Baca juga: Peringatan dari Bawaslu Riau: Jika Ada Lembaga Survei Melanggar Kami Proses
Baca juga: Mulai Ramai Perang Hasil Survei Antar Paslon di Pilgub Riau
"Survei dan jejak pendapat mesti terdaftar, dan sampai sekarang kami belum menerima pendaftaran dari lembaga survei," tambahnya.
Selain itu, Rusidi menekankan pentingnya aturan yang mengatur partisipasi pada masa tenang dan saat pemungutan suara.
"Hitung cepat atau quick count baru bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai. Jika pemungutan suara selesai pukul 13.00, maka quick count baru boleh diumumkan setelah pukul 15.00," ujarnya.
Ia juga mengingatkan tim pasangan calon untuk memperhatikan aturan ini secara ketat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan sanksi.
"Semua tim pasangan calon harus memperhatikan aturan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan kampanye secara eksplisit diatur pada masa tenang dan menjelang pemungutan suara.
"Saat masa tenang, lembaga survei atau media tidak boleh melakukan publikasi hasil survei atau pengiringan opini. Mungkin ada yang lupa atau belum mengetahui aturan ini," kata Rusidi.
Terkait pelaksanaan kampanye, Rusidi juga mengungkapkan bahwa aturan kampanye dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Tatap muka, pertemuan terbatas, dan bentuk lain dari kampanye sudah diatur secara rinci oleh KPU," ujarnya.
Rusidi menegaskan bahwa pemberian suvenir atau oleh-oleh selama kampanye, apalagi dalam bentuk uang, sangat tidak diperbolehkan.
"Pemberian uang atau suvenir yang tidak mendidik secara politik akan menciptakan budaya politik yang tidak sehat. Hal ini akan berdampak pada biaya kampanye yang mahal di masa depan," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
KPU Pekanbaru Gelar Coktas Dalam Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU Riau Sebut Akan Lebih Ringan Tugas di Daerah |
![]() |
---|
KPU Riau Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 53,7 Miliar ke Provinsi Riau |
![]() |
---|
KPU Inhil Kembalikan Rp 7,2 M Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Hasil Rapat Pleno KPU Siak, Afni-Syamsurizal Unggul 294 Suara di PSU Pilkada Siak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.