Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jangan Jalankan Kegiatan Dulu, Pemda Pelalawan Kirimkan APBD-P 2024 ke Pemprov Riau untuk Dievaluasi

Pemkab Pelalawan mengirimkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2024 ke Pemprov Riau.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya mensahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024 pada Senin (30/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengirimkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

APBD-P 2024 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan pada Senin (30/9/2024) lalu melalui rapat paripurna.

Ketuk palu APBD-P 2024 diawali dengan pembacaan hasil akhir pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh juru bicara H Zakri di hadapan forum paripurna.

Adapun hasil akhir pembahasan APBD Pelalawan setelah perubahan mencapai Rp 2.085.341.758.661. 

Apabila dibandingkan dengan APBD murni sebelumnya perubahan yakni Rp 2.114.570.133.120, anggaran turun sebesar Rp 29.228.374.459.

Pengurangan anggaran ini diakibatkan penurunan pendapatan daerah sehingga dilakukan rasionalisasi APBD. 

"APBD perubahan sudah kita serahkan ke Pemprov dalam rangka evaluasi. Setelah itu dilakukan penetapan lagi oleh Banggar DPRD dan TAPD," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (3/10/2024).

Berdasarkan aturan, APBD-P diserahkan ke Pemprov Riau untuk dievaluasi maksimal 3 hari setelah ketuk palu di DPRD.

Kemudian proses evaluasi di provinsi maksimal 15 hari kerja, untuk diperiksa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan dipanggil Pemprov untuk evaluasi akhir.

Setelah selesai, TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menggelar penetapan APBD-P dan sah untuk dijalankan.

"Sebelum hasil evaluasi turun, kita sarankan OPD jangan menjalankan kegiatan dulu. Tapi siapkan saja administrasi dan birokrasinya," kata Devitson.

Dikuatirkan kegiatan yang telah dijalankan sebelum evaluasi dan penetapan APBD-P, ada perubahan susunan anggaran maupun kegiatan setelah turun dari provinsi.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved