Korban Tewas Tabrak Portal

Dari HGU Hingga Pajak, Ini Masalah Ciliandra yang Diungkap OPD saat Rapat dengan Pj Bupati Kampar

Dalam rapat tersebut terungkap, portal yang menewaskan seorang warga itu hanya satu dari beberapa masalah pada Ciliandra.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pj Bupati Kampar Hambali tampak kesal saat rapat dengan beberapa OPD terkait evaluasi PT Ciliandra Perkasa, Senin (7/10/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar sudah tahu dengan sejumlah persoalan PT. Ciliandra Perkasa di Desa Siabu Kecamatan Salo.

Ini tampak dalam rapat evaluasi Ciliandra yang dipimpin Penjabat (Pj.) Bupati Kampar, Hambali, Senin (7/10/2024).

Rapat diawali pemaparan lisan dari OPD.

Rapat ini menyusul portal maut yang dipasang oleh Ciliandra di jalan umum di Desa Siabu.

Pekerja perusahaan anak First Resource itu sendiri meninggal di tempat karena menabrak portal itu, Selasa (24/9/2024) lalu.

Dalam rapat itu terungkap, portal maut hanya satu dari beberapa masalah pada Ciliandra.

Hambali mengatakan, Ciliandra tidak pernah berkoordinasi dengan Pemkab Kampar untuk memasang portal.  

"Hal ini tentu saja menjadi pelanggaran," katanya.

Selain itu, rapat juga menyinggung Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit Ciliandra seluas 6 ribu hektare.

Ia meminta legalitasnya diperiksa karena perusahaan tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. 

Baca juga: Lamban Jalankan Perintah, Pj Bupati Kampar Ultimatum OPD Setor Data Evaluasi Ciliandra

Baca juga: Sengkarut Kebun Sawit untuk Warga Siabu di Kampar Bentukan PT Ciliandra

Seperti diungkap Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Refizal yang menyebutkan, perizinan HGU tidak tepat.

Alokasi 20 persen dari HGU itu juga belum direalisasikan sesuai kesepakatan dengan masyarakat.  

Hambali menyebutkan, bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat tidak pernah terealisasi.

Bahkan justru selalu berkonflik dengan masyarakat setiap tahun.

Bukan itu saja, berdasarkan keterangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), perusahaan juga tidak pernah membayar pajak non Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak 2021.

Ia meminta OPD menyerahkan semua data evaluasi paling lama Rabu (9/10/2024).

"Seluruh poin pelanggaran wajib pajak dan lainnya dibuat dalam laporan untuk kita sampaikan ke pusat," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved