Sengkarut Kebun Sawit untuk Warga Siabu di Kampar Bentukan PT Ciliandra
Masalah koperasi kemitraan PT Ciliandra dengan masyarakat Siabu ikut dilaporkan Disperdagkop dan UMK Kampar ke Pj Bupati Kampar
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Portal maut yang dipasang PT. Ciliandra Perkasa di jalan umum Desa Siabu Kecamatan Salo menguak sejumlah persoalan.
Termasuk permasalahan kebun sawit untuk masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disperdagkop dan UMK) Kampar, Dendi Zulhairi mengatakan, masalah koperasi kemitraan Ciliandra dengan masyarakat Siabu ikut dilaporkan.
Pihaknya melaporkan upaya penyelesaian di internal Koperasi Produsen Siabu Maju Bersama (KPSMB). Persoalan internal itu menyangkut peralihan kepengurusan dan penyusunan anggota.
Baca juga: Buntut Portal Maut Milik PT Ciliandra, Pj Bupati Kampar Perintahkan 14 Instansi Lakukan Evaluasi
Baca juga: Pj Bupati Kampar Makin Kesal Usai Tinjau Lokasi Pekerja Tabrak Portal Ciliandra : Selalu Masalah
"Beberapa bulan lalu, kita memfasilitasi penyelesaian masalah kepengurusan dan CPP," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/10/2024).
Ia mengatakan, perusahaan telah membangun kebun sekitar 600 hektare di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu. Tetapi, penyusunan Calon Petani Plasma (CPP) belum rampung.
CPP merupakan daftar nama anggota koperasi yang akan menerima pembagian kebun plasma dari Ciliandra. "CPP belum. Berarti keanggotaan koperasi juga belum fix," katanya.
Seperti diketahui, KPSMB dibentuk untuk mewadahi penerima kebun sawit dari Ciliandra. Penyediaan kebun sawit 600 hektare ini merupakan satu dari sembilan poin kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Ciliandra.
Kesepakatan itu dibuat pada Senin (20/11/2017). Kala itu, penyelesaiannya dipimpin Bupati Kampar, Almarhum Azis Zaenal.
Saat konflik memuncak, Pemkab Kampar sempat memasang portal di jalan umum akses yang digunakan Ciliandra.
Portal pembatas tonase itu membuat kendaraan pengangkut Ciliandra tak bisa lewat.
Kesepakatan mengakhiri konflik antara perusahaan dengan masyarakat Siabu yang sudah terjadi belasan tahun. Ciliandra diwajibkan memberikan kompensasi kepada masyarakat Siabu sebesar Rp 500 juta sebelum kebun sawit dibangun.
Menurut sebuah sumber Tribunpekanbaru.com terpercaya di Desa Siabu, Ciliandra secara resmi menyerahkan kebun sawit kepada koperasi pada 2022. Tetapi belakangan muncul berbagai persoalan.
"Sekitar 300 ha kebun sawit di Bandur Picak nggak ada masalah. Sebagian belum ditanam dan diklaim pihak lain yang mengaku pemilik lahan. Jadi sebagian masih sengketa," kata sumber.
Koperasi bahkan sudah dibebani hutang ke bank sebesar Rp 60 miliar. Padahal pembangunan kebun belum selesai dan penggunaan dananya belum dapat dipertanggungjawabkan.
Blak-blakan Tempat Kerjanya ke Ahmad Sahroni, Ternyata Penghasilan Salsa Tiap Bulan Tak Main-main |
![]() |
---|
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Anggota DPR Diminta WFH Karena Ada Demo, Ahmad Sahroni: Pulang Ribet, Kemana-mana Susah |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.