Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

PAD Pajak Parkir Wajib Dievaluasi, Anggota DPRD Pekanbaru Fathullah: Banyak Oknum Bermain

DPRD Pekanbaru kembali menyoroti PAD dari pajak parkir, terutama sektor secure parking.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
DPRD Pekanbaru kembali menyoroti PAD dari pajak parkir, terutama sektor secure parking. FOTO ILUSTRASI 

Katanya, beberapa sektor pajak yang menjadi penyumbang utama PAD Kota Pekanbaru di antaranya adalah pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Empat sektor ini berhasil menyumbang di atas Rp100 miliar.

Dijelaskan, untuk PBB hingga kini sudah menyumbangkan Rp156 miliar.

"Untuk PPJ, BPHTB dan pajak restoran itu sudah mengumpulkan pajak di atas Rp100 miliar. Untuk hotel sendiri sudah Rp 50 miliar," papar Alek kemarin.

Hingga kini, total realisasi PAD dari sektor pajak sudah tercatat angka Rp 640 miliar. Pencapaian ini melebihi target yang telah ditetapkan untuk periode tersebut. Sedangkan target PAD sektor pajak hingga akhir tahun 2024 sebesar Rp Rp 845 miliar.

"Dengan strategi yang ada, insya Alloh kami yakin bisa mencapai target itu," janjinya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved