Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Dipecat Polri usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Rudy Soik : Ini Sesuatu yang Menjijikkan

Rudy Soik tak terima keputusan ia di PTDH setelah mengumbar mafia BBM di NTT. Ia menilai pemecatan tersebut sebagai hal yang menjijikkan

Editor: Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polri telah memecat tidak dengan hormat alias PTDH Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik . Pemecatan Rudy ini disebut setelah dilakukan sidang kode etik di internal.

Pemecatan ini justru dipertanyakan netizen . Karena sosok Rudy yang sebelumnya membongkar mafia BBM di NTT .

Lantas , ia disidang kode etik dan dinyatakan bersalah. Kemudian ia di PTDH .

Baca juga: INILAH Ipda Rudy Soik, Polisi di NTT yang Dipecat Diduga karena Ungkap Mafia BBM

Polri ternyata punya alasan terkait keputusan PTDH pada Rudy . 

Ya , Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Ipda Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dia dipecat usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.

Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (13/10/2024), Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, tetapi usaha itu gagal. Petugas kemudian menemukan BBM jenis solar ditampung di rumah Ahmad. 

Ahmad merupakan residivis dengan modus menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri.

Saat diperiksa, polisi mendapati solar yang ditimbun pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi.

Ahmad sendiri mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.

Baca juga: KRONOLOGI Ipda Rudy Soik Disebut Langgar Kode Etik: Padahal Lagi Selidiki Kasus BMM Ilegal di NTT

Terungkap alasan Polri Pecat Rudy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Ariasandy buka suara terkait alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.

Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu. 

Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.

Persidangan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sampai dengan Jumat (11/10/2024) dari pukul pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan dalam persidangan tersebut.

Hasilnya, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Ariasandy juga mengatakan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rudy Soik melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.

"Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy.

Rudy Soik juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan.

"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tandasnya.

Baca juga: Selidiki BBM Ilegal yang Diduga Melibatkan Oknum,Ipda Rudy Soik Dimutasi ke Papua: Langgar Kode Etik

Akui dapat tekanan dan tak berkesempatan menjelaskan

Rudy Soik mengaku terkejut dengan keputusan pemecatannya. Hal itu lantaran alasan pemecatannya adalah karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.

Padahal, menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan atas perintah pimpinannya yakni Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung.

"Bagi saya keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) ini sesuatu yang menjijikkan," kata Rudy, dilansir dari Kompas.com (12/10/2024). 

Rudy mengaku selalu mendapat tekanan selama persidangan. Oleh karena itu, dia tidak hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Jumat (11/10/2024) pagi.

Selain ditekan, Rudy Soik mengatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi.

"Pemasangan garis polisi itu ada rangkaian cerita, mulai dari awal hingga terjadinya pemasangan garis polisi di rumah terduga pelaku mafia BBM, Ahmad Ansar, Kamis (27/6/2024)," kata dia.

Namun, pimpinan sidang kode etik hanya fokus di tanggal 27 Juni 2024, apa yang dibuat Rudy.

Rudy menuturkan, pada tanggal 27 Juni 2024, dia menanyakan kepada pemilik rumah tempat dipasangnya garis polisi, meski saat itu tidak ada BBM dalam drum.

"Saya bertanya, apakah Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT) yang pada tanggal 27 itu saya pergi kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak (BBM) Krimsus itu ilegal. Dia (Pemilik rumah tempat dipasang garis polisi) mengakui itu dalam sidang. Kemudian saya bertanya lagi beberapa fakta-fakta apakah kamu memberikan uang Rp 15 juta kepada anggota sebelum saya datang dan dia mengakui itu. Saya pun menjelaskan di sidang, tapi saya di-cut. Katanya kamu jangan melebar ke mana-mana," ungkap Rudy.

Menurut Rudy, persidangan itu terkesan menyudutkan dirinya karena melanggar SOP pemasangan police line. Sidang kode etik yang dijalaninya juga tidak mencari fakta-fakta tentang mafia BBM.

"Makanya saya bertanya kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya, kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line, maka yang benar itu di mana. Perlihatkan kepada saya dalam aturan yang mana, supaya jelas semuanya," tandas Rudy.

Kasus pemecatan Rudy ini menjadi buah bibir netizen . Tentu saja terkait dengan sikap Polri yang justru memecat Rudy yang sejatinya membongkar mafia BBM Subdisi. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved