Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing 2024

Masih 6 Laporan, Bawaslu Belum Terima Tambahan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kuansing Riau

Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Kuansing, Riau, mengonfirmasi bahwa belum ada penambahan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kuansing 2024. 

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti. Bawaslu Kuansing, Riau, mengonfirmasi bahwa belum ada penambahan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kuansing 2024.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, Kuansing, Riau, mengonfirmasi bahwa belum ada penambahan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kuansing 2024. 

Hingga saat ini, masih 6 laporan yang tercatat di Bawaslu Kuansing

"Belum ada penambahan, masih enam laporan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti, Kamis (17/10/2024).

Ade mengungkapkan bahwa laporan-laporan ini diterima sebelum masa penetapan Paslon hingga dalam tahapan kampanye.

Saat ini, pihaknya masih melakukan proses kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran tersebut.

Ade mengatakan dari enam laporan tersebut, empat di antaranya sudah diproses oleh Bawaslu.

"Dari empat itu, tiga laporan kita putuskan tidak memenuhi unsur. Sementara satu laporan lainnya tidak kita teruskan karena menyangkut peraturan perundang-undangan yang lain. Sedangkan satu lainnya masih dalam kajian," ujarnya.

Katanya, Bawaslu masih mempelajari apakah laporan-laporan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan sebagai dugaan pelanggaran pilkada atau tidak.

Proses ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak yang dilaporkan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

"Hari ini kita menjadwalkan klarifikasi terhadap para pihak terkait laporan dugaan pelanggaran," ujar Ade.

Ade juga mengimbau kepada para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan main yang telah disepakati bersama. 

Ia juga meminta kepada para anggota DPRD untuk mengantongi surat cuti sebelum mengikuti kampanye Paslon bupati dan wakil bupati. 

"Bagi anggota DPRD yang ikut kampanye harus menunjukan surat cuti ke Panwascam di wilayah digelarnya kampanye," ujar Ade. 

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Suhardiman-Mukhlisin (SDM), Juprizal menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi aturan dalam berkampanye. 

Ia ingin menunjukan bahwa pihaknya merupakan Paslon yang taat akan aturan. 

"Kami selalu berusaha untuk mentaati aturan, meski ada saja pihak-pihak yang melaporkan kami. Namun kan akhirnya laporan dan tuduhan itu tidak tidak terbukti," ujar Juprizal.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved