Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ronald Tannur Bebas

SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur

Siapakah sosok R yang disebut hakim di PN Surabaya . ia adalah biang kerok vonis bebas Ronald Tannur . Sosok R ini punya pengaruh besar

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar / Tribunnews
Inilah sosok R hakim di PN Surabaya yang jadi biang kerok Ronald Tannur bebas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok hakim R di Pengadilan Negeri Surabaya yang disebut sebagai orang berpengaruh pada vonis bebas Ronald Tannur.

Hakim R ini kini tengah dicari oleh Kejaksaan Agung . Pasalnya dari pengembangan yang dilakukan , diketahui bahwa hakim R inilah yang sejatinya menempatkan tiga hakim di sidang Ronald Tannur.

Kemudian tiga hakim yang memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Dan Kejagung mencium bahwa ada aktor yang bermain dari kasus bebasnya Ronald Tannur yang adalah orang yang paling berpengaruh .

Baca juga: PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim

Lalu , siapakah sosok R ? Ternyata namanya disebut oleh Meirizka Widjaja alias MW yang adalah ibi dari Ronald Tannur.

Meirizka Widjaja alias MW ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus suap . Dan dari mulut Meirizka Widjaja alias MW inilah kemudian diketahui adanya sosok hakim berinisial R yang punya pengaruh besar bebasnya Ronald Tannur .

Ya , Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.

Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.

Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.

3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur kini sudah ditangkap
3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur kini sudah ditangkap (IST)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum. 

LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka,Bagaimana dengan Sang Ayah? Edward Tannur Tahu soal Penyuapan Hakim

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya. 

Awal Mula Suap Berjalan

Meirizka Widjaja alias MW ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya. 

MW adalah ibu dari Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam kasus itu, MW  memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp 3,5 miliar agar membebaskan anaknya.

MW memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan. 

Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui dari kasus ini:

Hubungan MW dengan Zarof Ricar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur. 

Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.

Ronald Tannur pada saat ditangkap penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur pada saat ditangkap penyidik Kejati Jawa Timur di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Baca juga: BEGINILAH Proses Suap Agar Ronald Tannur Bebas: Sang Ibu Menyogok, Kini Meirizka Widjaja Dipenjara

Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. 

Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.

“LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar), minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Uang Suap Dicicil

MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.

Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW. 

Tercatat selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, Lisa Rahmat juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.

Diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Detik-detik Ronald Tannur Ditangkap Lagi Usai Bebas, 15 Menit Jaksa Berada di Rumah Terpidana

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.

Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).

Ibu Ronald Tannur dan pengacara satu sekolah

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qahar mengungkapkan, MW dibantu oleh kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) untuk menyuap hakim.

Keduanya memiliki hubungan dekat sejak lama, lantaran anak LR sempat satu sekolah dengan Ronald Tannur.

MW bahkan yang meminta kepada LR untuk menjadi kuasa hukum anaknya dari yang sebelumnya hanya pengacara.

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Abdul Qahar dalam konferensi pers di Kejagung  dikutip dari Kompas.com, Senin.

Pertemuan pertama keduanya berawal pada 5 Oktober 2023 di salah satu kafe di Surabaya untuk membahas masalah Ronald Tannur.

Inilah profil Zarof Ricar alias ZR mencuat dalam kasus gratifikasi setelah ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penyuapan Ronald Tannur.
Inilah profil Zarof Ricar alias ZR mencuat dalam kasus gratifikasi setelah ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penyuapan Ronald Tannur. (Badilum source Tribun Medan)

Mereka lalu bertemu kembali esok harinya, 6 Oktober 20223 di kantor LR yang terletak di Surabaya.

Dalam pertemuan kedua itu, LR menyampaikan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah apa yang akan ditempuh kepada MW.

Baca juga: UPDATE: Usai Dipecat, Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Diperiksa

Edward Tannur Tahu Istrinya Melakukan Suap

Abdul Qahar mengatakan, ayah Ronald Tannur, yaitu Edward Tannur mengetahui aksi suap istrinya untuk membebaskan anak mereka.

"Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR," ujarnya, dilansir dari Antara, Senin.

Namun, mantan anggota DPR itu mengaku tidak mengetahui jumlah uang suap yang diberikan untuk hakim.

"Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya," tambah Abdul Qahar. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved