Pilkada Kampar 2024
Bawaslu Telusuri Dugaan Hoaks 5 Hasil Survei Elektabilitas Paslon di Pilkada Kampar
Pelapor menduga lima survei itu hoaks untuk mengeklaim keunggulan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar menyatakan laporan pengaduan terkait dugaan hoaks lima hasil survei elektabilitas.
Laporan pengaduan tertulis itu dilayangkan seorang warga Kampar bernama Azhar pada Selasa (5/11/2024).
Pelapor menduga lima survei itu hoaks untuk mengeklaim keunggulan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengkategorikan laporan pengaduan itu sebagai penyampaian informasi.
"Sekarang posisinya kita menindaklajuti untuk ditelusuri," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kampar, Miki AB menyatakan telah menerima laporan pengaduan tersebut.
Ia mengatakan, pelapor tidak membuat laporan melalui formulir dari Bawaslu.
"Sehingga akan kami jadikan ini sebagai informasi awal," katanya. Bawaslu akan menelusurinya.
Baca juga: 5 Klaim Elektabilitas Paslon Pilkada Kampar 2024 Diadukan ke Bawaslu, Diduga Hoaks dan Menyesatkan
Baca juga: Tukar Pikiran dengan Warga Soal Kamtibmas, Cara Polisi di Kampar Jaga Pilkada Damai
Adapun nama lembaga survei itu terdiri dari Garace 124, Poll Matrix, SI-Project, Trust Research Center, dan Andalas Research Consulting (ARC).
Azhar mengaku telah mengecek nama-nama lembaga survei tersebut.
Ternyata tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar.
Menurut dia, hasil survei yang berseliweran itu hanya penggiringan opini untuk memenangkan paslon tertentu.
"Patut diduga ada unsur hoaks dan informasi yang disebarkan menyesatkan," ungkapnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Gebrakan Misharti Sebagai Kepala Daerah Wanita Pertama di Kampar |
![]() |
---|
Beda Perlakuan Bagi Pelaku Pidana Pilkada Kampar 2024 dengan 2017, Mantan Pejabat Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pengacara 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Sebut Pasal Penjerat Terlalu Berat |
![]() |
---|
14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun, Gara-gara Upaya Naikkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Breaking News: 14 Terdakwa Pidana Pilkada di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.