Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicopot Jadi Ketua DPRD Kuansing, Juprizal Ajukan Keberatan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra

Ketua DPRD Kuansing Juprizal akhirnya mengajukan keberatan atas pencopotan dirinya ke Mahkamah Partai Gerindra.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Ketua DPRD Kuansing Juprizal saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING  - Ketua DPRD Kuansing Juprizal akhirnya mengajukan keberatan atas pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Kuansing ke Mahkamah Partai Gerindra.

Keberatan itu diajukan Sekretaris DPC Gerindra itu ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada Senin (4/11/2024).

"Pada Senin kemarin kita ajukan dokumennya ke Majelis Kehormatan Partai," ujar Juprizal, Jumat (8/11/2024).

Permohonan tersebut kata Juprizal berupa dalam tanda terima dokumen permohonan keberatan terhadap pergantian sepihak AKD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2024-2029.

Juprizal berharap Mahkamah Partai dapat mempertimbangkan kembali putusan DPP Gerindra yang mencopot dirinya yang baru 28 hari menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

"Kami tentunya berharap SK Pencopotan oleh DPP sebelumnya dipertimbangkan kembali dan mendengarkan berbagai pihak," ujar Juprizal.

Selain itu, ia juga berharap agar DPP mempertimbangkan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Lagipula, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD mengatur perubahan AKD dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan menjabat.

"Saya berharap aturan tersebut tentunya menjadi pertimbangan partai. Namun saya akan menyikapi apapun keputusan Mahkamah Partai dengan arif," ujar Juprizal.

Untuk diketahui, DPP Gerindra menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 10- 0654/KPTS/DPP-Gerindra/2024 yang ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto.

Baca juga: Bawaslu Panggil Tiga Pejabat di Kuansing yang Terseret Dugaan Pidana Pilkada

Baca juga: Detik-detik Oknum Pejabat di Kuansing Digerebek Warga di Kontrakan Honorer, F Lupa Kenakan Bawahan

Dalam SK tersebut menyebut Juprizal digantikan oleh Reki Fitro.

Dan diketahui, SK yang telah dikeluarkan pada 16 Oktober 2024 itu, baru diserahkan oleh Muhammad Rahul Ketua Partai Gerindra Provinsi Riau, pada Rabu (30/10/2024) kemarin di kantor Gerindra Riau Kota Pekanbaru. 

Penyerahan SK itu juga tampak dihadiri oleh 8 anggota DPRD Kuansing dari Partai Gerindra seperti, Juprizal, Dasver Librian, Reky Fitro, Samsuarman, Maulana Imam Saleh, Gusmir Indra, Hengki Prima Hidayat,  Solehudin dan Hardiamon.

Pencopotan Juprizal sebagai Ketua DPRD Kuansing oleh DPP Gerindra tak hanya mengejutkan para kader Gerindra di Kuansing, melainkan mantan pengurus DPD Gerindra Riau yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Riau.

Politisi Gerindra  itu pun menyayangkan keputusan DPP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved