Pilkada Pelalawan 2024

Tim Pemenangan Segera Tetapkan Lokasi, KPU Pelalawan Surati Paslon Pilkada Terkait Kampanye Akbar

KPU Pelalawan mengingatkan tim pemenangan Paslon peserta Pilkada agar segera melaporkan pelaksanaan kampanye akbar.

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Dok KPU Pelalawan
Paslon peserta Pilkada Pelalawan tahun 2024 mengikuti debat publik yang digelar KPU Pelalawan pada 2 November lalu di Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tahun 2024 tinggal 15 hari lagi.

Tahapan kampanye Pilkada serentak akan berakhir pada 23 November mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan Riau mengingatkan tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada agar segera melaporkan pelaksanaan kampanye akbar.

Kesempatan untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum satu kali untuk masing-masing Paslon dan selama masa kampanye ini.

"Kami sudah menyurati tim pemenangan kedua Paslon terkait kampanye akbar ini. Supaya segera menginformasikan jadwalnya kepada KPU," tutur Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (8/11/2024).

Bapri Naldi menyebutkan, tim pemenangan dan LO masing-masing Paslon secepatnya menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan kampanye akbar.

Sesuai dengan titik dan lokasi yang sudah dirilis penyelengara sebelumnya.

Ada sejumlah tempat yang diperbolehkan menjadi lokasi kampanye besar ini tersebar di beberapa kecamatan.

Tempat yang dibutuhkan harus luas dan terbuka, mengingat dalam kampanye akbar dan rapat umum akan mengundang massa pendukung yang lebih banyak dibanding sosialisasi yang biasa dijalankan Paslon. 

Namun sampai saat ini, Paslon nomor urut 1 Nasarudin-Abu Bakar dan Paslon nomor 2 Zukri-Husni Tamrin belum menyampaikan pemberitahuan perihal kampanye akbar tersebut.

Baca juga: Bawaslu Pelalawan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024 kepada Penyandang Disabiltas

Baca juga: KPU Pelalawan Lantik 4.326 KPPS Pilkada Pelalawan 2024, Segini Honor Ketua dan Anggotanya

Tim pemenangan Paslon juga harus mengurus izin pelaksanaan kampanye akbar ini dari instansi terkait. 

"Kampanye akbar digelar hanya satu kali, sesuai dengan peraturan KPU. Mungkin saja tim Paslon masih mempertimbangkan lokasi dan waktu yang tepat," tambah Bapri Naldi.

Dikatakannya, selama masa kampanye kedua Paslon diberikan kesempatan untuk menggelar kampanye akbar satu kali.

Pelaksanaan kampanye akbar maupun rapat umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

Sesuai dengan aturan kampanye akbar diperbolehkan mendatang massa pendukung maksimal 1.000 orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved