Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhu

Sat Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Polisi mengamankan tersangka narkoba berinisial Az (31), warga Desa Kuantan Babu (Kuba).  

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHU - Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau berinisial Az alias Azmi alias Aziz.

Pria 31 tahun itu ditangkap pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Az yang merupakan pekerja buruh harian lepas itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

Sekali lagi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Pada hari Sabtu tanggal 9 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu menerima informasi tersebut," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran.

Kasat Res Narkoba, AKP Adam Efendi kemudian memerintahkan KBO Sat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang untuk memimpin penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Setelah beberapa hari melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi, tim akhirnya memperoleh bukti yang mengarah pada Azmi.

Pada malam penangkapan, tim  menggerebek rumah Azmi di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Baca juga: Polres Inhu Riau Amankan 28 Tersangka Narkoba Selama Bulan Oktober

Baca juga: Info Hoaks Berujung Penganiayaan Tewaskan Warga Inhu Riau, Bermula dari Hubungan Spesial

Penggerebekan tersebut turut disaksikan perangkat desa setempat, Septian Rinaldi.

Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 11 plastik pembungkus ukuran kecil, 2 kotak plastik pembungkus ukuran sedang, 1 unit handphone merek Oppo warna dongker, 1 dompet kecil warna coklat, dan 1 sendok pipet. 

Saat dilakukan interogasi, Azmi Aziz mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di rumahnya menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengkonsumsi sabu, namun juga diduga terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Misran menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkoba yang lebih besar.

"Kami tidak akan berhenti dan lelah dalam memberantas narkoba, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu," tegasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Bontot Simanungkalit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved