Libur Pilkada Serentak di Riau
KPU Pekanbaru Siapkan Draf Surat Edaran Libur Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira mengatakan saat hari pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti dipastikan libur.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari.
Pada 27 November 2024 para pemilih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya
KPU RI pun menodong agar KPU di daerah menerbitkan surat edaran libur pada momen pemungutan suara.
Mereka yang biasanya bekerja tetap bisa memberikan suara di TPS karena hari pemungutan suara itu diliburkan.
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira mengatakan saat hari pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti dipastikan libur.
"Kita pastikan pada hari pemungutan suara hari libur," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, KPU Pekanbaru sedang menyusun draf dari surat edaran terkait hari libur pada momen pemungutan suara.
Ia memastikan surat edaran bakal diterbitkan dalam satu hingga dua hari ini.
"Kita sedang persiapkan draf, ada kemungkinan terbit dalam satu hingga dua hari ini," ujarnya.
Raga menjelaskan bahwa hari pemungutan suara sesuai undang-undang jatuh pada hari libur.
Apabila pemungutan suara tidak jatuh pada hari libur pada hari tersebut bakal ditetapkan sebagai hari libur.
"Maka kita persiapkan drafnya untuk pemungutan suara, jadi hari tersebut bakal diliburkan," terangnya.
Hari pemungutan suara jadi hari libur dimaksud agar para pemilih bisa memberikan suaranya.
Sehingga meningkatkan partisipasi pemilih.
"Kita juga sudah gelar simulasi dan di sejumlah sekolah untuk meningkatkan partisipasi pemilih nanti," ulasnya.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
| Pj Gubri Surati Bupati Walikota, Minta Perusahaan Liburkan Karyawannya di Hari Pencoblosan Pilkada |
|
|---|
| KPU Kepulauan Meranti Tidak Keluarkan Surat Keputusan Libur saat Hari Pencoblosan Pilkada Serentak |
|
|---|
| KPU Riau Belum Terima Instruksi Terkait Penetapan Libur saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
| KPU Kampar Akan Surati Pemkab Soal Libur Nasional Pilkada 27 November, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Soal Libur di Hari Pencoblosan Pilkada Serentak, KPU Bengkalis Masih Tunggu Surat Edaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/simulasi-pemungutan-suara-Pilkada-Pekanbaru.jpg)