Libur Pilkada Serentak di Riau
Soal Libur di Hari Pencoblosan Pilkada Serentak, KPU Bengkalis Masih Tunggu Surat Edaran
KPU Bengkalis masih menunggu surat edaran terkait libur pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024 mendatang
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis masih menunggu surat edaran terkait libur pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024.
Hal ini diungkap langsung Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (18/11/2024) siang.
Menurut dia, tekait libur saat pelaksanaan pemungutan suara ada surat edarannya dari Kemendagri nanti ditujukan kepada Gubernur dan Bupati.
"Kalau KPU sebenarnya tidak ada mendapatkan surat ini, tapi melalui pemerintah daerah akan disampaikan, dan akan dinyatakan tangal 27 November libur hari pemungutan suara, kita masih menunggu surat dari pemerintah," jelas Agung.
Baca juga: KPU Bengkalis Riau Targetkan Logistik Pilkada Didistribusikan ke Kecamatan Mulai 22 November 2024
Menurut dia, dibeberapa kabupaten mungkin sudah keluar terkait edaran libur dihari pemungutan suara Pilkada.
Untuk Bengkalis kita masih menunggu.
Terkait hal ini juga akan kembali pihaknya sampaikan kepada pemerintah Bengkalis, karena dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat bersama bupati.
"Kita masih menunggu, karena ini nanti surat edaran akan dikeluarkan pemerintah kabupaten yang menyatakan hari pemungutan suara libur. Saat rapat bersama Bupati Bengkali tanggal 20 November ini akan kita sampaikan," tegasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Pj Gubri Surati Bupati Walikota, Minta Perusahaan Liburkan Karyawannya di Hari Pencoblosan Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kepulauan Meranti Tidak Keluarkan Surat Keputusan Libur saat Hari Pencoblosan Pilkada Serentak |
![]() |
---|
KPU Pekanbaru Siapkan Draf Surat Edaran Libur Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Riau Belum Terima Instruksi Terkait Penetapan Libur saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
KPU Kampar Akan Surati Pemkab Soal Libur Nasional Pilkada 27 November, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.