Rabu, 13 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Libur Pilkada Serentak di Riau

KPU Riau Belum Terima Instruksi Terkait Penetapan Libur saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

KPU Pusat mengatakan bahwa mereka akan meminta seluruh KPU di berbagai tingkatan untuk melansir surat edaran menyangkut liburan saat pencoblosan itu

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Dok
KPU Riau belum menerima Surat Keputusan (SK) berupa instruksi terkait rencana libur nasional pada hari pemungutan suara di Pilkada serentak Rabu (27/11/2024), dari KPU RI. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum menerima Surat Keputusan (SK) berupa instruksi terkait rencana libur nasional pada hari pemungutan suara di Pilkada serentak Rabu (27/11/2024), dari KPU RI.

"Infonya belum ada masuk surat ke KPU Riau terkait instruksi dari KPU RI itu," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih Parmas SDM Nugroho Noto Susanto.

Menurut Nugi sapaan akrabnya, memang pihaknya bersama Pemerintah akan melakukan langkah bersama untuk mendukung pelaksanaan pilkada bisa diikuti masyarakat dan partisipasi pemilih bisa tercapai.

"Rencana nanti bersama pak Pj Gubernur kami lakukan langkah-langkah terbaik untuk memastikan hari pelaksanaan pemungutan suara memang libur,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan juga menegaskan biasanya memang menerima surat dari KPU RI, namun sampai saat ini masih belum diterima.

"Belum dapat kita, biasanya ada,"ujar Rusidi Rusdan.

Baca juga: KPU Kampar Akan Surati Pemkab Soal Libur Nasional Pilkada 27 November, Ini Tujuannya

Baca juga: Soal Libur di Hari Pencoblosan Pilkada Serentak, KPU Bengkalis Masih Tunggu Surat Edaran

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, KPU RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024). 

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," ujar Mellaz.

KPU Pusat mengatakan, bahwa mereka akan meminta seluruh KPU di berbagai tingkatan untuk melansir surat edaran menyangkut liburan saat pencoblosan itu.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved