Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Libur Pilkada Serentak di Riau

KPU Kampar Akan Surati Pemkab Soal Libur Nasional Pilkada 27 November, Ini Tujuannya

Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengatakan, libur nasional di hari pencoblosan sudah jelas dinyatakan dalam aturan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
capture/Facebook
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kampar, Andi Putra mengatakan bahwa libur nasional di hari pencoblosan sudah jelas dinyatakan dalam aturan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akan menyurati Pemerintah Kabupaten Kampar.

Surat itu terkait Libur Nasional Hari Pemungutan Suata Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024. 

Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengatakan, libur nasional di hari pencoblosan sudah jelas dinyatakan dalam aturan.

Redaksionalnya dapat dipahami dengan jelas.

"Dalam aturannya, pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari diliburkan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini dalam berbagai rapat koordinasi Pilkada. Termasuk dengan Pemkab Kampar. 

Baca juga: Paslon Pilkada Kampar Yuyun-Edwin Minta Debat Publik Sekali Lagi, Ini Tanggapan KPU Kampar

Menurut dia, tujuan dijadikan libur nasional untuk menyukseskan Pilkada.

Tercapainya tujuan ini menjadi peran bersama. Bukan hanya KPU.

"Inilah yang nanti kita surati Pemkab Kampar untuk mempertegas kembali libur nasional," katanya.

Ia berharap, surat itu dapat dijadikan sebagai dasar Pemkab untuk mengeluarkan edaran. 

Ia berharap hal ini menjadi perhatian bersama.

Edaran tersebut dapat disampaikan ke pihak swasta. Seperti perusahaan.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved