Sidang Vonis Sukarmis
Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Sukarmis dan JPU Pikir-pikir
Sukarmis divonis 12 tahun penjara, serta turut dihukum membayar denda Rp 200 juta kasus korupsi proyek Hotel Kuansing
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.
Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan.
Dalam kasus ini, Sukarmis tak sendirian menjadi pesakitan.
Dua orang mantan anak buahnya, sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh hakim.
Kedua orang tersebut, yakni eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Berikutnya, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.
Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.
Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.
Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.
Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Hotel |
![]() |
---|
Tak Ada Hukuman Bayar Uang Pengganti Seperti Tuntutan Jaksa, Ini Kata Penasihat Hukum Sukarmis |
![]() |
---|
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Breaking News: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembangunan Hotel |
![]() |
---|
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Menanti Putusan Kasus Korupsi Proyek Hotel, 2 Orang Sudah Divonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.