Sidang Vonis Sukarmis
Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Sukarmis dan JPU Pikir-pikir
Sukarmis divonis 12 tahun penjara, serta turut dihukum membayar denda Rp 200 juta kasus korupsi proyek Hotel Kuansing
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.
Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.
Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Hotel |
![]() |
---|
Tak Ada Hukuman Bayar Uang Pengganti Seperti Tuntutan Jaksa, Ini Kata Penasihat Hukum Sukarmis |
![]() |
---|
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Breaking News: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pembangunan Hotel |
![]() |
---|
Eks Bupati Kuansing Sukarmis Menanti Putusan Kasus Korupsi Proyek Hotel, 2 Orang Sudah Divonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.