Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Sukarmis

Hakim Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Sukarmis dan JPU Pikir-pikir

Sukarmis divonis 12 tahun penjara, serta turut dihukum membayar denda Rp 200 juta kasus korupsi proyek Hotel Kuansing

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Eks Bupati Kuansing Sukarmis divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Pekanbaru. Foto diambil saat sidang sebelumnya. 

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved