Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Ribuan Pemilih Pemula Tak Terdata

6000-an Pemilih Pemula Pilkada Kampar Riau Belum Miliki E-KTP, Terancam Tak Bisa Mencoblos

Ribuan pemilih pemula Pilkada Kampar belum memiliki KTP tak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024) nanti.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
ISTIMEWA
Ribuan pemilih pemula Pilkada Kampar belum memiliki KTP tak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024) nanti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ribuan pemilih pemula Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kampar belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka terancam tak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024) nanti.

Anggota KPU Kampar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aprizal menyebutkan, terdapat 9.413 pemilih pemula dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah tersebut sampai penetapan DPT Pilkada beberapa waktu lalu. 

"Jumlah ini berdasarkan yang kita temukan saat coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih sampai DPT," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (20/11/2024).

Ia mengatakan, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menghitung usia pemilih potensial yang genap 17 tahun sampai hari pemungutan suara. Lalu memasukkannya ke dalam daftar pemilih. 

Ia menyebutkan, di antara pemilih pemula itu, hanya ada 2.663 jiwa yang sudah memiliki KTP. Sementara ada 6.750 jiwa yang belum memiliki KTP. 

"Tetapi tentunya data ini sudah berubah. Sudah ada kemudian mereka mengurus KTP setelah penetapan DPT," katanya. 

Data tersebut telah disebar ke tiap kecamatan. Ia mengakui, pemilih pemula tidak dapat mencoblos jika belum memiliki KTP.

Sebab aturannya, pemilih wajib memiliki KTP. Tak bisa hanya dengan Kartu Keluarga (KK).

Oleh karena itu, kata dia, KPU terus mendorong percepatan pengurusan KTP bagi pemilih pemula.

Pihaknya intens berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar untuk menggencarkan perekaman KTP Elektronik terhadap pemilih pemula

"Menurut informasi dari pihak Disdukcapil, perekaman bisa dilakukan di kantor camat yang sudah dilengkapi peralatan perekaman," ujarnya. 

Ia menyebutkan, ada kantor kecamatan yang belum memiliki alat perekaman. Sehingga harus melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil di Bangkinang Kota.

"Ini yang kita upayakan kalau bisa jemput bola ke kecamatan," katanya.  

Sementara itu, KPU juga telah memerintahkan jajaran penyelenggara Pilkada sampai tingkat desa/kelurahan untuk mengingatkan pemilih pemula melakukan perekaman KTP-el.

Ia mengimbau agar pemilih pemula memanfaatkan beberapa hari jelang hari pemungutan suara ini. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved